Jakarta, Gesuri.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memperingatkan penerima manfaat bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah tidak menggunakan uangnya untuk membeli rokok.
Jika masih nekat, maka pemerintah akan mengevaluasi orang tersebut sebagai penerima manfaat bansos.
Baca: Atty Kritisi Cara Pencairan Bansos Gubernur Jabar
"Kami akan bicarakan kalau itu terjadi, maka kami akan melakukan evaluasi untuk penerima bantuan. Sekali lagi, jangan sampai penerima bantuan untuk kesehatan, namun kemudian ada masalah karena digunakan untuk rokok," ujar Risma.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, larangan membeli rokok memakai uang bansos merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah, kata Risma, akan menyiapkan tools atau alat yang bisa memonitor penggunaan uang bansos oleh masyarakat.
"Kami akan pantau karena Insya Allah bulan Februari kami sudah akan menyiapkan tools, alat untuk kami akan mengetahui belanja apa saja yang akan digunakan, dengan uang itu dibelanjakan untuk apa saja," jelas Risma.
Baca: Risma: Kelola Dana Kemensos Bukan Pekerjaan Ringan!
Lebih lanjut, Risma menuturkan, pemerintah akan mulai menyalurkan berbagai bantuan sosial baik reguler maupun nonreguler kepada masyarakat pada awal Januari 2021.
Misalnya saja, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan disalurkan ke 18,8 juta penerima dengan besaran Rp200 ribu perbulannya. "Itu akan diberikan mulai Januari sampai dengan Desember (2021)," imbuhnya.