Ikuti Kami

Totok Hedi Santosa: Transisi Menuju Energi Ramah Lingkungan Merupakan Keniscayaan

“Tantangan yang dihadapi adalah biaya besar dan waktu pengembalian investasi berjangka panjang."

Totok Hedi Santosa: Transisi Menuju Energi Ramah Lingkungan Merupakan Keniscayaan
Anggota Komisi VI DPR RI, Totok Hedi Santosa.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi VI DPR RI menyoroti pentingnya keadilan akses energi bagi masyarakat di sekitar wilayah pembangkit listrik, seiring percepatan program Energi Baru Terbarukan (EBT). 

Anggota Komisi VI DPR RI, Totok Hedi Santosa, menegaskan transisi menuju energi ramah lingkungan merupakan keniscayaan yang harus didukung bersama.

“Tantangan yang dihadapi adalah biaya besar dan waktu pengembalian investasi berjangka panjang. Meskipun demikian, dia menekan­kan bahwa transisi menuju EBT merupakan keniscayaan yang harus didukung,” ujarnya, dikutip Minggu (19/4/2026).

Menurut Totok, dorongan utama dalam transisi energi tidak semata-mata didasarkan pada aspek ekonomi, melainkan juga kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan. Ia menilai penggunaan energi fosil memiliki dampak serius terhadap perubahan iklim, termasuk kenaikan suhu bumi dan ancaman bagi wilayah pesisir.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI lainnya, Nasim Khan, menyoroti masih adanya ketimpangan akses energi di sekitar wilayah pembangkit listrik. Dalam kunjungan kerja spesifik di Kabupaten Purwakarta hingga Jumat (17/4/2026), ia menemukan bahwa masyarakat sekitar belum sepenuhnya merasakan manfaat energi yang dihasilkan di daerah mereka.

“Jangan sampai daerah sekitar pembangkit justru belum merasakan energi ini,” kata Nasim.

Ia juga mengapresiasi program EBT yang dijalankan oleh Perum Jasa Tirta I dan Perum Jasa Tirta II yang dinilai berjalan efektif berkat sinergi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) beserta anak usahanya, Indonesia Power dan Nusantara Power.

Komisi VI DPR juga mendorong PT Danantara Asset Management bersama Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk memperkuat sinergi regulasi dan legalitas. Hal ini dinilai penting guna mengatasi hambatan nomenklatur dan kerja sama antar-BUMN, sehingga pengembangan energi nasional dapat dipercepat tanpa ketergantungan pada investasi asing.

Lebih lanjut, Komisi VI menegaskan bahwa sinergi antar-BUMN dalam pengembangan EBT tidak hanya berorientasi pada percepatan proyek, tetapi juga harus memastikan pemerataan akses energi bagi seluruh masyarakat, khususnya yang berada di sekitar wilayah pembangkit listrik.

Quote