Ikuti Kami

RUU Minerba: Baleg Punya 4 Isu Krusial

Yang perlu dibahas lebih lanjut dalam penyusunan draft RUU Minerba, pertama adalah isu hilirisasi yang sampai dengan hari ini belum berjalan

RUU Minerba: Baleg Punya 4 Isu Krusial
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mercy Chriesty Barends - Foto: Gabriella "Gie"

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Mercy Christy Barends mengatakan, saat ini draft RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) masih dalam tahap pembahasan di Badan Legislasi (Baleg).

"RUU Minerba kan sekarang ini sudah kita serahkan ke Baleg dan saya kira memang ada beberapa catatan krusial ya di RUU minerba yang patut kita kawal benar," ucap Mercy, Kamis (5/4).

Menurut Mercy ada empat hal krusial yang perlu dibahas lebih lanjut dalam penyusunan draft RUU Minerbar. Pertama adalah isu hilirisasi yang sampai dengan hari ini pelaksanaannya masih belum berjalan dengan baik sejak Undang -Undang Minerba tahun 2009.

"Jadi di RUU ini kita berikan ketegasan untuk hilirisasi harus berjalan, karena tanpa itu tidak ada multiplier effect bagi kepentingan perkembangan ekonomi bangsa maupun daerah," ucap Mercy.

Kedua adalah mengganti rejim konsesi dengan rejim izin. Menurut Mercy, dengan menggunakan rejim izin maka posisi negara tidak lagi sejajar dengan koorporat.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, dengan rejim izin maka negara berperan sebagai policy maker. Dengan demikian, menurutnya, jika ada korporasi yang melanggar maka pemerintah punya hak penuh untuk mencabut izinnya.

"Karena kita yang mengeluarkan ijin. Makanya dengan rejim ijin ini posisi negara menjadi sangat kuat, itu yang memang kita kawal benar," ucapnya.

Ketiga berkaitan dengan luas wilayah. Mercy menjelaskan dengan menggunakan rejim ijin, maka segala macam bentuk izin usaha pertambangan luas wilayahnya bisa diperkecil.

"Jadi kalau mau tambah ya harus ijin lagi. Kenapa? Supaya ekosistem dan ekologi kita itu bisa kita kendalikan, kerusakan lingkungan bisa kita kendalikan," jelasnya.

Isu krusual terakhir yang menjadi perhatian baleg adalah reklamasi pasca tambang. Menurut anggota fraksi PDI Perjuangan dapil Maluku ini banyak kerusakan lingkungan akibat banyaknya perusahaan tambang yang tidak melakukan pengelolaan pasca menambang.

"Selama masih berjalan, perusahaan harus sudah mulai memikirkan langkah-langkah pemulihan. Kalau tidak, kita cabut izinnya dan berikan denda untuk efek jera," jelas Mercy lebih lanjut 

Mercy berharap draft RUU Minerba ini dapat terus dikawal agar tidak ada penyimpangan dalam pembentukannya.

"Jangan sampai nanti ada isu-isu sisipan yang hanya menguntungkan satu pihak saja," tegasnya.

Quote