Ikuti Kami

Selly Dorong Pemerintah Perkuat Kebijakan Anak di Era Digital

Hal itu ia sampaikan merespons peristiwa pembakaran 13 rumah di Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang dilakukan oleh seorang anak laki-laki.

Selly Dorong Pemerintah Perkuat Kebijakan Anak di Era Digital
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk segera memperkuat kebijakan perlindungan anak di era digital.

Hal itu ia sampaikan merespons peristiwa pembakaran 13 rumah di Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang dilakukan oleh seorang anak laki-laki berusia 9 tahun, karena terinspirasi oleh game online dan media sosial yang ditonton.

Baca: Hadir di Pengadilan Tipikor, Ganjar Suntik Semangat ke Hasto

“Literasi digital harus ditingkatkan melalui pendekatan berbasis keluarga dan komunitas, terutama di wilayah rentan dan kawasan urban yang padat,” kata Selly, dalam keterangan persnya, Jumat (9/5).

Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dengan platform digital dan penyedia konten yang harus diperkuat guna menyaring konten berbahaya.

Selain itu, ia juga mendorong adanya penyediaan layanan rehabilitasi dan pendampingan psikososial bagi anak-anak yang telah terdampak secara psikologis oleh paparan konten digital negatif, dan payung hukum untuk melindungi ruang digital anak harus segera dibentuk.

"Komisi VIII DPR juga mendorong percepatan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Anak serta revisi terhadap UU Perlindungan Anak agar lebih responsif terhadap tantangan zaman digital," ungkapnya.

Di sisi lain, Selly menyoroti tentang perlindungan bagi anak pelaku pidana. Jika pelaku dalam kasus pidana adalah anak di bawah umur, Selly menyebut penyelesaian kasus harus merujuk pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Jika merujuk pada proses hukum terhadap anak maka proses hukum harus mengedepankan pendekatan edukatif, termasuk diversi dan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), walaupun tetap ada ancaman hukuman pidana,” jelasnya.

Baca: Ganjar Pastikan PDI Perjuangan Siap Upgrade Kurpol Perempuan

Meski demikian, kata Selly, keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, pendidik, tokoh agama, hingga negara, untuk berkolaborasi menjaga anak-anak dari paparan digital yang membahayakan, juga sangat penting.

“Gawai bukan pengasuh, dan dunia maya bukan ruang bebas tanpa konsekuensi. Orang tua, guru, tokoh agama, hingga negara harus bergandeng tangan menyelamatkan generasi masa depan dari ancaman yang kasat mata, namun sangat nyata,” tandasnya.

Quote