Ikuti Kami

Sentil Gaji Mewah Bos BUMD Jatim, Fuad Benardi: "Jangan Hanya Pemda yang Ikat Pinggang"

Fuad Benardi menegaskan bahwa BUMD sebagai entitas bisnis milik daerah harus menjadi penopang ekonomi, bukan beban anggaran.

Sentil Gaji Mewah Bos BUMD Jatim, Fuad Benardi:
Anggota Pansus BUMD DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi.

Surabaya, Gesuri.id – Anggota Pansus BUMD DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, melontarkan kritik pedas terhadap ketimpangan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di tengah tren penurunan APBD Jawa Timur. 

Ia mendesak agar semangat efisiensi anggaran tidak hanya diberlakukan bagi pemerintah daerah, tetapi juga menyentuh struktur gaji direksi dan komisaris BUMD yang dinilai terlampau tinggi.

Pernyataan ini muncul menyusul kondisi fiskal Jawa Timur yang kian tertekan akibat pengurangan transfer pusat. Ironisnya, di tengah keterbatasan tersebut, mayoritas BUMD Jatim dianggap belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

Fuad Benardi menegaskan bahwa BUMD sebagai entitas bisnis milik daerah harus menjadi penopang ekonomi, bukan beban anggaran. Ia menyoroti bagaimana efisiensi operasional harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk meninjau ulang biaya kompensasi pimpinan.

“Efisiensi itu bukan hanya di pemda. BUMD juga harus berbenah, baik dari sisi operasional maupun struktur pembiayaan, termasuk gaji direksi dan komisaris,” tegas Fuad saat dikonfirmasi, Senin (4/5).

Putra sulung Tri Rismaharini ini menilai kondisi fiskal saat ini sudah menunjukkan gejala yang tidak sehat. 

“Harus ada langkah korektif. BUMD seharusnya bisa menjadi penopang utama fiskal daerah,” lanjut anggota Komisi C DPRD Jatim tersebut.

Data menunjukkan ketimpangan yang nyata dalam kontribusi BUMD. Dari total dividen senilai Rp488,1 miliar, sebanyak 86 persen hanya disumbang oleh satu entitas, yakni Bank Jatim. Sementara itu, struktur gaji di berbagai BUMD tetap meroket.

Beberapa poin krusial yang disorot oleh Fuad Benardi antara lain:

- Ketimpangan Gaji: Jabatan Direktur Utama di sejumlah BUMD Jatim tercatat menerima penghasilan mulai dari Rp68 juta hingga Rp160 juta per bulan.

- Praktik Rangkap Jabatan: Pansus menemukan adanya jajaran direksi yang merangkap jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan.

- Minim Kontribusi: Mayoritas BUMD selain perbankan belum mampu menyetorkan dividen yang sebanding dengan besaran biaya kompensasi yang mereka terima.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Fuad secara eksplisit menyatakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan besaran gaji selama diimbangi dengan kinerja yang sepadan. Namun, praktik rangkap jabatan tanpa peningkatan kinerja dianggap sebagai alarm serius bagi tata kelola perusahaan daerah.

“Ada direksi yang juga jadi komisaris di beberapa anak usaha. Bisa dibayangkan total penghasilannya. Ini jelas tidak sehat jika tidak diimbangi kinerja,” ungkap Fuad.

Ia menutup pernyataannya dengan memberikan tantangan bagi para pengelola BUMD untuk menunjukkan kompetensi mereka dalam mendongkrak PAD. 

“Kalau memang kompeten dan berkontribusi besar, silakan. Tapi kalau tidak sebanding, ini PR besar. Tata kelola harus dibenahi secara menyeluruh,” pungkasnya.

Quote