Ikuti Kami

SKY Minta Kepastian Hukum Bagi PETI di Barito Selatan

SKY mengatakan, untuk solusi awalnya untuk kepastian hukumnya tersebut dengan menentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

SKY Minta Kepastian Hukum Bagi PETI di Barito Selatan
Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit K. Yunianto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit K. Yunianto meminta untuk diberikan kepastian hukum bagi penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

"Saya melihat disepanjang sungai Barito ada aktifitas PETI dan mereka itu harus diberikan kepastian hukumnya," kata Sigit saat reses di Kecamatan Dusun Selatan, di Buntok, Selasa.

Ia mengatakan, untuk solusi awalnya untuk kepastian hukumnya tersebut dengan menentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

"Kita masih mengecek apakah di Barito Selatan ini sudah ada atau belum WPR nya," ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

Sigit mengatakan, WPR ini harus dicarikan lokasinya dan dipersilahkan bagi masyarakat yang ingin berusaha sambil berjalan mengurus persyaratan perizinannya.

"Pertambangan jangan hanya dialokasikan untuk perusahaan besar saja, akan tetapi bagi masyarakat juga harus diberikan tempat," tegas pria yang akrab disapa SKY itu.

Kalau memang Barito Selatan sudah ada WPRnya, tentunya masyarakat akan tenang dalam berusaha, tinggal bagaimana langkah selanjutnya. Apabila belum, bisa diupayakan dengan pergantian Surat Keputusan (SK) terkait hal itu.

"Untuk prosesnya dimulai bupati mengusulkan ke gubernur dan selanjutnya gubernur mengusulkan ke Kementerian," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, untuk perubahan SK mengenai WPR tersebut hanya bisa dilakukan satu kali dan tidak boleh lebih dari satu kali.

"Saya saat ini masih menggali, apakah masih ada peluang mengenai pergantian SK tersebut," bebernya.

Baca juga: Anggota DPR: Sikat perusahaan tambang yang rusak lingkungan di Kalteng

Ia juga menyampaikan, dirinya juga masih melihat bagaimana persyaratan WPR bagi masyarakat yang melakukan penambangan emas tanpa izin di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito ini.

Kalau persyaratannya harus membuat Aklamasi Dampak Lingkungan (Amdal) dan sebagainya tentu akan menyulitkan masyarakat, sebab untuk mengurus Amdal itu harus mengeluarkan biaya sebesar Rp300 juta.

Baca: Strategi Ganjar Pranowo untuk Hubungkan Langsung Dunia

"Dengan biaya seperti itu masyarakat tentu tidak mau mengurusnya. Oleh karena itu kita akan melihat bagaimana persyaratannya dan apabila memberatkan masyarakat tentu tidak ada gunanya," kata dia.

Selain itu, Sigit juga mengatakan, kunjungan kerja ke daerah pemilihan ini dirinya mengunjungi daerah-daerah yang memiliki permasalahan terutama terkait dengan pertambangan.

Kunjungan ini juga untuk mengetahui bagaimana kondisi listrik milik PLN, gas elpiji dan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta beberapa hal lainnya yang telah disampaikan masyarakat dalam reses tersebut.

"Aspirasi masyarakat yang telah disampaikan dalam kegiatan reses ini saya tampung dan selanjutnya akan ditindaklanjuti," demikian Sigit K Yunianto.

Quote