Ikuti Kami

Soal Pergub Penggusuran Era Ahok, Anies Setengah Hati

"Serba salah. Pak Anies perlu penataan. Apakah kita akan biarkan warga kebanjiran tiap tahun karena penataan tak kunjung dieksekusi".

Soal Pergub Penggusuran Era Ahok, Anies Setengah Hati
Ilustrasi. Gembong Warsono (kanan), Gubernur Anies (kiri).

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan Gubernur Anies Baswedan serba salah karena warga menuntut pencabutan Pergub soal penggusuran. 

Baca: 20 Tahun Otsus Papua Telan Rp97 Triliun Nyaris Tak Berdampak

Pergub itu merupakan peninggalan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat Gubernur DKI.

"Serba salah. Pak Anies perlu penataan. Apakah kita akan biarkan warga kebanjiran tiap tahun karena penataan tak kunjung dieksekusi," ucap Gembong Warsono, Senin (28/2).

Gembong merasa Anies dan Pemprov DKI Jakarta perlu landasan hukum untuk menertibkan bangunan liar atau melanggar. Tapi di satu sisi, Anies tersandung janji kampanye tidak menggusur.

"Pak Anies setengah hati. Penggusuran tetap diperlukan. Kalau ingin penataan, ada konsekuensi penggusuran. Tapi, di satu sisi Pak Anies sudah kadung janji tidak ada penggusuran," ucapnya.

"Faktanya, di Jakut juga Pak Anies pernah melakukan penggusuran," ucap Gembong.

Meski demikian, Gembong merasa aturan yang dikeluarkan oleh Ahok sudah sesuai. Tinggal bagaimana eksekusi di lapangan.

"Paling penting, kalau melakukan penggusuran, jangan justru warga jadi korban pembangunan. Tapi, bagaimana Pemprov melakukan keberpihakan dalam bentuk perhatian kepada masyarakat terdampak. harusnya itu dilakukan," kata Gembong.

"Misal ditempatkan di tempat yang baik, rumah susun yang baik, yang kelas berbeda dengan rumah susun biasa," katanya.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran kembali mendatangi gedung Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Baca: Wabup Asmat Ungkap Upaya Percepatan Pemekaran Papua Selatan

Massa menuntut Anies mencabut aturan penggusuran di zaman Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Mereka menyinggung dukungan terhadap Anies di Pilgub DKI 2017.

"Hari ini kami warga negara Indonesia sekaligus warga DKI untuk itu hadir ingin bertemu Bapak Gubernur yang di mana dulu memenangkan pemilu akibat duel dengan Ahok dan sekarang Pergub Nomor 207 Tahun 2016 di mana pergub tersebut berbicara tentang penertiban lahan dan melarang untuk menduduki tanpa izin yang berhak," kata perwakilan massa aksi, Rauf, di depan gedung Balai Kota Jakarta, Kamis (24/2). Dilansir dari detiknewscom.

Quote