Ikuti Kami

Soal Wakil Panglima, TB Hasanuddin: Tidak Akan Ada Matahari Kembar Dalam Internal TNI

TB Hasanuddin mengatakan penunjukan Wakil Panglima TNI merupakan wewenang penuh Presiden Prabowo.

Soal Wakil Panglima, TB Hasanuddin: Tidak Akan Ada Matahari Kembar Dalam Internal TNI
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, merespons soal Presiden Prabowo Subianto yang akan segera melantik Wakil Panglima TNI.

Wakil Panglima TNI akan dilantik Prabowo dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Batujajar, Bandung, Jabar, Minggu (10/8).

TB Hasanuddin mengatakan, penunjukan Wakil Panglima TNI merupakan wewenang penuh Presiden Prabowo.

"Wakil Panglima ditunjuk presiden," kata TB kepada wartawan, Kamis (7/8).

Artinya, Wakil Panglima TNI tidak memerlukan persetujuan dari Komisi I sehingga tidak perlu menjalani fit and proper test di DPR.

Politikus PDI Perjuangan itu kemudian menanggapi soal potensi adanya matahari kembar jika posisi Wakil Panglima TNI diisi. Purnawirawan jenderal bintang 2 ini meyakini, tidak akan ada matahari kembar dalam internal TNI.

"Tidak akan ada matahari kembar karena jabatannya berbeda," ucap TB yang pernah menjabat Sekretaris Militer Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ini.

Jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan sejak era Presiden ke-7 Jokowi. Keputusan itu berdasarkan Perpres Nomor 66/2019.

“Panglima dibantu oleh Wakil Panglima,” bunyi Pasal 14 ayat (3) Perpres ini.

Wakil Panglima TNI, menurut Perpres ini, merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Berikut tugas Wakil Panglima:

•Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.

•Memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.

•Melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap.

•Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Quote