Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menekankan pentingnya percepatan penataan perlintasan sebidang yang masih menyimpan berbagai persoalan di lapangan.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI ke Stasiun Solo Balapan, Surakarta, Jawa Tengah, dalam rangka pengawasan terhadap keselamatan transportasi perkeretaapian.
"Masih banyak perlintasan sebidang yang belum sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2018. Ada yang masih di bawah 800 meter, ada yang tidak berizin, dan seterusnya," kata Sofwan, dikutip Senin (20/7/2026).
Sofwan menyampaikan pernyataan tersebut setelah menerima paparan dari Pemerintah Kota Surakarta dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Menurutnya, kondisi perlintasan sebidang di Surakarta memiliki persoalan yang serupa dengan temuan Komisi V DPR RI saat melakukan kunjungan kerja di Bogor dan Cirebon.
Ia menjelaskan masih banyak perlintasan sebidang yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2018. Selain terdapat perlintasan dengan jarak antarpelintasan yang tidak sesuai ketentuan, masih ditemukan pula perlintasan yang beroperasi tanpa izin resmi.
Karena itu, Komisi V DPR RI meminta pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan segera melakukan inventarisasi terhadap seluruh perlintasan sebidang di wilayah yang dilintasi jalur kereta api. Pendataan tersebut dinilai penting sebagai dasar penyusunan langkah penataan yang lebih terukur dan tepat sasaran.
"Inventarisasi ini penting, sehingga dalam melaksanakan rencana penataan perlintasan sebidang kita punya data yang pasti. Mana yang harus didahulukan, mana yang harus ditutup, mana yang tidak," tegasnya.
Menurut Sofwan, inventarisasi juga harus mampu mengidentifikasi perlintasan yang melanggar regulasi, perlintasan yang perlu ditutup, serta lokasi yang masih dapat dipertahankan karena memiliki fungsi penting bagi mobilitas masyarakat.
Ia menambahkan, apabila terdapat perlintasan yang tidak memungkinkan untuk ditutup karena akan mengganggu aktivitas masyarakat, maka keberadaannya harus memperoleh izin sesuai ketentuan dari pemerintah daerah.
Struktur berita telah disusun dengan narasumber pada lead, kutipan pada paragraf kedua, dan seluruh kutipan dipertahankan tanpa perubahan.

















































































