Ikuti Kami

Suahasil Nazara Menkeu Baru, Devi Suhartoni Minta Dana Transfer ke Daerah Lebih Adil

Pengalaman panjang di Kementerian Keuangan, termasuk dalam persoalan desentralisasi fiskal dan HKPD, menjadi modal penting.

Suahasil Nazara Menkeu Baru, Devi Suhartoni Minta Dana Transfer ke Daerah Lebih Adil
Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) pengganti Purbaya Yudhi Sadewa di Istana, Jakarta, pada Senin (14/9/2026). (Foto: nasional.kompas.com)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) H Devi Suhartoni (HDS) menyambut pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia.

Devi berharap kepemimpinan baru di Kementerian Keuangan dapat mengembalikan kebijakan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang lebih adil dan proporsional.

"Beliau bukan orang baru dalam bidang fiskal. Pengalaman panjang beliau di Kementerian Keuangan, termasuk dalam persoalan desentralisasi fiskal dan HKPD, menjadi modal penting dalam mengelola hubungan fiskal pusat dan daerah," kata Devi Suhartoni, Senin (14/9/2026).

Devi mengaku pernah bertemu Suahasil saat sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD di Palembang pada 2022, bersama perwakilan Komisi XI DPR RI.

Menurutnya, Menkeu baru memahami persoalan harmonisasi keuangan pusat dan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Transfer ke Daerah (TKD).

Devi menyampaikan tiga harapan utama kepada Suahasil Nazara setelah resmi menjabat sebagai Menkeu.

Pertama, kebijakan fiskal tetap menjaga kesehatan APBN, tetapi juga memberikan ruang fiskal yang memadai bagi pemerintah daerah untuk menjalankan pelayanan publik dan pembangunan.

"Jangan sampai kebijakan fiskal yang terlalu kaku justru membuat pemerintah daerah kehilangan kemampuan membangun jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, air bersih, dan berbagai kebutuhan dasar masyarakat," ujarnya.

Kedua, Devi meminta Menkeu memberikan penjelasan komprehensif kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kondisi hubungan fiskal pusat dan daerah dalam dua tahun terakhir.

Menurutnya, persoalan DBH kurang bayar, kepastian DAU, DAK, TKD, serta pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) perlu mendapat perhatian serius.

"Apabila suatu alokasi telah memiliki dasar hukum dan telah ditetapkan, daerah membutuhkan kepastian: berapa hak daerah, kapan disalurkan, dan bagaimana penyelesaiannya apabila terdapat kurang bayar," jelas Devi.

Ketiga, Devi menyebut harmonisasi sebagai kunci dalam pelaksanaan UU HKPD.

"Pemerintah pusat membutuhkan daerah, dan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengelolaan fiskal nasional seharusnya tidak menempatkan pusat dan daerah saling berhadapan," ucapnya.

Devi juga mengaitkan harapannya dengan Rekomendasi Eksternal Rakernas I PDI Perjuangan pada 10–12 Januari 2026.

Dalam rekomendasi tersebut, PDI Perjuangan mendorong penguatan otonomi daerah dengan memastikan alokasi TKD yang adil dan proporsional sesuai UU HKPD.

"Rakernas juga menilai bahwa pemotongan anggaran Transfer ke Daerah tidak mencerminkan asas keadilan dan pemerataan antara pemerintah pusat dan daerah serta bertentangan dengan semangat desentralisasi," paparnya.

Menurut Devi, APBN harus tetap sehat dan pemerintah pusat harus kuat. Namun, pemerintah daerah juga perlu diberikan kepastian serta kemampuan fiskal untuk membangun.

"Sehingga pusat kuat, daerah kuat, rakyat sejahtera."

Ia pun mengucapkan selamat kepada Suahasil Nazara yang kini dipercaya memimpin Kementerian Keuangan.

"Selamat bertugas kepada Bapak Suahasil Nazara. Semoga amanah dan mampu memperkuat kembali harmonisasi fiskal pusat dan daerah demi pemerataan pembangunan dan kemajuan seluruh rakyat Indonesia," pungkas HDS.

Quote