Ikuti Kami

Sudin Hadiri Pemberian Penghargaan Penegak Hukum KLHK

"Kami komisi 4 sedang membuat revisi undang-undang nomor 5 tahun 1990, undang undang itu sudah 31 tahun belum ada revisi dan perbaikan".

Sudin Hadiri Pemberian Penghargaan Penegak Hukum KLHK
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, SE menghadiri kegiatan pemberian penghargaan kepada kapolda Lampung, kapolres Lampung Selatan, Ka KSKP Bakauheni dan anggota atas penegakkan hukum terhadap kejahatan keanekaragaman hayati di Provinsi Lampung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lampung Selatan, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, SE menghadiri kegiatan pemberian penghargaan kepada kapolda Lampung, kapolres Lampung Selatan, Ka KSKP Bakauheni dan anggota atas penegakkan hukum terhadap kejahatan keanekaragaman hayati di Provinsi Lampung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca: Garuda Indonesia Tak Boleh Ditutup, Ada Ancaman Monopoli 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Lampung, Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK.

Sudin menjelaskan bahwa Komisi IV DPR RI sedang mengusahakan revisi undang undang nomor 5 tahun 1990 yang mengatur mengenai hukuman pelaku pelaku tindak kejahatan di lingkungan hidup dan kehutanan.

"Kami komisi 4 sedang membuat revisi undang-undang nomor 5 tahun 1990, undang undang itu sudah 31 tahun belum ada revisi dan perbaikan. Maka dari itu kami sedang membuat revisi insyaallah masa sidang yang akan datang sudah diputuskan. Undang undang tersebut tidak memikirkan yang akan datang, contoh kemarin yang tertangkap di bakauheni dua ekor orang utan dihukumnya hanya dua tahun. Saya sempat marah saat itu, tapi setelah saya pelajari ternyata undang undangnya memang begitu. Oleh karena itu undang undangnya kami ganti, tidak ada lagi kata maksimal tetapi minimal. Kalau dulu denda 200 juta, sekarang denda minimal 2 miliar dan kurungan minimal 10 tahun," jelasnya.

Selain itu juga dalam sambutannya, Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHL Bapak Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa menjaga keragaman hayati adalah langkah bersama untuk terus menjaga keberlangsungan bangsa.

Baca: Rapor Merah 4 Tahun Gubernur Anies Sudah Tepat 

"Ini adalah langkah kita bersama untuk mengatasi berbagai macam persoalan berkaitan dengan kejahatan di lingkungan hidup dan kehutanan khususnya kejahatan terkait tumbuhan dan satwa dilindungi. Kami selalu diingatkan oleh bapak Ketua Komisi IV DPR-RI bapak sudin untuk terus menjaga keberagaman sumber daya hayati ini, karena ini adalah keunggulan bangsa indonesia," ujarnya.

Politisi DAPIL I Lampung tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keberlangsungan keanekaragaman hayati di indonesia "Mari bersama kita jaga keanekaragaman hayati yang ada di indonesia, ini hakikatnya untuk anak cucu kita. Saya juga meminta kepada kementerian kehutanan untuk membuat museum, jadi barang barang temuan atau sitaan yang ingin dijual dalam bentuk offset di bikin museum. Minimal kalau wujud aslinya sudah tidak ada, anak cucu kita nanti bisa melihat walaupun dalam bentuk offset".

Quote