Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Dr. Sutarto M.Si, mendesak Pemerintah Pusat segera menetapkan bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebagai status Darurat Bencana Nasional.
Menurutnya, skala dan dampak bencana yang terjadi membutuhkan penanganan yang jauh lebih optimal dan menyeluruh.
"Belum lagi di Aceh dan Sumatera Barat. Saya kira penanganannya membutuhkan keterlibatan dan bantuan dari pemerintah pusat dan melibatkan kementerian terkait serta lembaga terkait," kata Sutarto, Sabtu (29/11/2025).
Berdasarkan data sementara BNPB, bencana tersebut telah menelan 48 korban jiwa dan 88 orang dinyatakan hilang. Korban terbanyak berada di Tapanuli Selatan (17 orang), disusul Tapanuli Utara (9 orang), Tapanuli Tengah (4 orang), Pakpak Bharat (2 orang), Nias Selatan (1 orang), Sibolga (8 orang), dan Padangsidempuan (1 orang). BNPB juga melaporkan empat korban meninggal di Humbang Hasundutan. Selain itu, 81 orang mengalami luka-luka dan lebih dari 1.168 warga terpaksa mengungsi.
Sutarto menilai penetapan status bencana nasional akan memungkinkan penanganan yang lebih cepat dan komprehensif.
"Akses bantuan ke daerah terdampak masih tersendat. Karena jalur darat masih belum terbuka. Beberapa sudah masuk melalui jalur udara, tim dari Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan masih terus monitor wilayah," imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan banyak warga yang membutuhkan obat-obatan, makanan, pakaian, selimut, serta peralatan lain untuk kebutuhan darurat. Ia mendesak pemerintah bersama BNPB, Basarnas, dan instansi terkait segera melakukan pendataan menyeluruh di setiap posko.
"Akses listrik dan air bersih masih terbatas, data dari lapangan, persediaan BBM seperti solar, dan pertalite juga menipis," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah menetapkan Sumatera Utara berstatus tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi selama 14 hari, mulai 27 November hingga 10 Desember 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025.
"Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gempa Bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku selama 14 hari terhitung tanggal 27 November 2025 sampai dengan tanggal 10 Desember 2025 dan dapat diperpanjang bila diperlukan," pungkasnya.

















































































