Medan, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Sutarto menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengakhiri hidup diduga karena keterbatasan ekonomi dalam menempuh pendidikan.
Ia menilai peristiwa tersebut menjadi alarm serius bagi sistem pendidikan dan perlindungan sosial, termasuk di Sumut.
“Penyebab bunuh diri korban memang masih dalam penyelidikan. Namun, jika benar faktor ekonomi dan ketidakmampuan membeli buku serta alat tulis menjadi pemicunya, ini merupakan pukulan berat bagi kita semua. Ini menegaskan lembaga sosial dan sistem perlindungan kita perlu dievaluasi secara serius,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Menurut Sutarto, kejadian tersebut menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan nasional. Di tengah melimpahnya sumber daya alam, kemiskinan ekstrem masih nyata dan berdampak langsung pada pemenuhan hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan.
“Kita tidak boleh membiarkan tragedi seperti ini terjadi lagi di daerah lain. Persoalan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan dasar, yang sejatinya menjadi tanggung jawab negara, terutama bagi masyarakat kurang mampu,” ucapnya.
Sekretaris PDI Perjuangan itu juga menilai, berbagai upaya pemerintah dalam memperkuat sistem pendidikan dan bantuan sosial sebagaimana menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, belum sepenuhnya terlaksana optimal di lapangan.
Ia kemudian mengingatkan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar serta menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
“Hak ini menjamin seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam kondisi paling rentan, untuk memperoleh pendidikan yang layak dan merata demi meningkatkan kualitas hidup,” tuturnya.
Sutarto menegaskan, negara harus memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak, bukan tempat yang menimbulkan rasa takut, tekanan mental, atau stres akibat persoalan biaya.
“Pendidikan bagi seluruh anak bangsa dijamin oleh konstitusi. Ini bukan sekadar kewajiban pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama dan cita-cita luhur para pendiri bangsa,” pungkasnya.

















































































