Jakarta, Gesuri.id - Mantan Bupati Majalengka dua periode, H. Sutrisno, menegaskan pentingnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dokumen fundamental dalam pembangunan daerah yang tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, RPJMD merupakan wujud nyata dari janji dan visi kepala daerah yang disampaikan saat mencalonkan diri, dan harus diterjemahkan secara nyata ketika sudah menjabat.
Baca: Teknologi Kian Gerus Dunia Pekerjaan
“RPJMD ini menyangkut kepentingan rakyat. Secara undang-undang, rakyat harus menyikapi dokumen ini. Tapi bukan secara orang per orang, melainkan lewat wakil-wakilnya di fraksi DPRD,” ujarnya, ditemui awak media, Kamis 24 Juli 2025.
Ia menilai, keterlibatan fraksi sangat penting agar aspirasi masyarakat terserap secara menyeluruh dan tidak ada kelompok yang tertinggal dalam program pembangunan. Sutrisno juga menyoroti aspek lingkungan dan tata ruang yang menurutnya harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan RPJMD.
“Tadi saya sudah sampaikan, RPJMD ini penting, apalagi sekarang ada aturan baru. Harus betul-betul terjamin, terutama dari aspek lingkungan hidup. KLHS-nya harus ada, RTRW-nya juga harus jelas. Jangan sampai rakyat ingin melakukan sesuatu, tapi ruangnya tidak tersedia, padahal dokumennya sudah ditetapkan,” jelasnya.
Baca: Ganjar Pranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila
Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan mengacu pada aturan yang ada, termasuk memastikan kelengkapan dokumen pendukung seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW
"Informasinya, KLHS belum ada, RTRW juga belum tersedia. Tolong itu dihadirkan supaya RPJMD benar-benar bisa jadi dasar acuan ke depan,” katanya. Menurut Sutrisno, RPJMD bukan hanya dokumen visi, tetapi menjadi fondasi dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), yang kemudian diturunkan lagi ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).