Ikuti Kami

Tambang Ilegal Dekat TN Komodo, PDI Perjuangan Desak Polri & Pemda Manggarai Barat Tindak Lanjut Temuan KPK 

Aktivitas tambang liar di Taman Nasional Komodo akan merusak citra Komodo sebagai objek wisata premium di Tanah Air.

Tambang Ilegal Dekat TN Komodo, PDI Perjuangan Desak Polri & Pemda Manggarai Barat Tindak Lanjut Temuan KPK 
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Organisasi dan Keanggotaan yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan mendesak aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan adanya tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penegasan ini disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Organisasi dan Keanggotaan yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira kepada Gesuri.id, Rabu (3/12).

“Polri dan aparat terkait di Manggarai Barat segera menindaklanjuti temuan KPK. Apa yang terjadi di Taman Nasional Komodo, kalau temuan tersebut valid, menjadi berita buruk bagi pariwisata dan kelestaarian lingkungan. Kita sedang prihatin dan ikut merasakan penderitaan yang dialami saudara-saudari kita di Sumatera akibat banjir yang disebabkan penambangan dan penebangan pohon secara liar. Kasus serupa (penambangan liar) justru terjadi di depan mata kita,” ujar Andreas.

Menurut Andreas, aktivitas tambang liar di Taman Nasional Komodo akan merusak citra Komodo sebagai objek wisata premium di Tanah Air.

Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan

“Para wisatawan, terutama wisatawan asing sangat sensitif dengan isu lingkungan. Karena itu, penemuan tambang liar akan mengganggu animo wisatawan asing untuk datang ke Taman Nasional Komodo,” tambah Andreas. 

Sebagaimana diberitakan, lokasi tambang liar berada tak jauh dari kawasan Taman Nasional Komodo, wilayah konservasi penting yang menjadi habitat satwa endemik komodo.

Temuan tersebut terungkap setelah KPK melalui Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V, Dian Patra melakukan sidak ke Kabupaten Manggarai Barat.

"Kemarin kita lewat kan, jadi kita kaget juga ternyata ada tambang emas ilegal. Langsung kita konfirmasi ke TNK, ternyata itu di luar taman nasional. Tapi ini kan tidak boleh terjadi," kata Dian kepada TribunFlores, Sabtu (29/11/2025).

Dian menerangkan lokasi penambangan emas tersebut sudah direkam lewat foto drone. 
Ia mengkhawatirkan penambangan tersebut akan mengancam ekosistem bawah laut Labuan Bajo yang sudah mendunia.

Hasilkan 100 Karung Sepekan
Menurut kesaksian seorang mantan pekerja tambang emas ilegal, dalam sepekan penambang liar menghasilkan 100 karung emas yang masih bercampur lumpur. Pria berinisial Y ikut mengangkut lumpur emas itu menggunakan speedboat ke Labuan Bajo.

"Sempat bawa ke Bajo sini ada sekitar 100 karung. Karung beras 50 kg. 100 karung hasil tujuh hari kerja," ungkap Y di Labuan Bajo, Senin (1/12).

Ia menjelaskan hasil tambang berupa bebatuan kecil dan pasir hasil pengeboran diolah terlebih dahulu di tepi pantai Pulau Sebayur Besar. Lokasi Pengolahan pengolahan berjarak sekitar satu kilometer dari titik pengeboran.

Pengolahan itu menghasilkan emas yang masih berlumpur. Proses pengolahannya dengan cara memasukkan material hasil penambahan ke dalam tong. Ke dalam tong dimasukan air raksasa. Mesin kemudian mengaduknya hingga menghasilkan lumpur emas. Hasil pengadukan kemudian diperas dengan kain. Hasilnya jadi lumpur emas.

"Tempat pengolahannya dekat pantai," ujar Y seperti dilansir detik.com.

Y mengaku bekerja di penambangan ilegal itu selama seminggu. Dia direkrut oleh pemilik lahan tambang emas ilegal itu berinisial I dan W. Dia ditawari upah Rp 400 ribu per hari. Dia bekerja membawa material hasil pengeboran dari titik pengeboran ke lokasi pengolahan.

Dia berhenti bekerja karena upahnya tak dibayar lunas. Y terakhir bekerja di penambangan ilegal itu pada Oktober lalu. Dari tujuh hari bekerja, dia hanya dibayar untuk empat hari.

"Saya kerja di Pak Haji I, pak W tujuh hari, itu dijanji Rp 400 ribu (perhari) malah dikasih cuman empar hari, tiga hari tidak dibayar," ungkap dia.

Tambang dalam Gua

Penambangan emas ilegal di Pulau Sebayur Besar itu dilakukan dengan cara mengebor bukit, menghasilkan dua gua besar. Penambangan emas dilakukan di dalam gua. Penambangan menggunakan mesin bor.

Panjang gua diperkirakan 50 meter dengan diameter sekitar 15 meter. Namun lubang gua itu kecil. Masuknya harus menunduk.

Baca: Ganjar Minta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan

Y menjelaskan mesin genset ditaruh di luar gua selama pengeboran. Alat-alat bor merontokkan dinding-dinding gua untuk mendapatkan material emas. Di dalam gua terang.

"Kerjanya pakai mesin genset besar di luar, pakai tenaga mesin pakai mesin bor untuk rontok batu batu. Ada dua mata bor itu," jelas dia.

Tambang ilegal itu diketahui beroperasi sejak 2010.

Lokasi tambang emas ilegal itu di zona penyangga Taman Nasional Komodo. Perairan Pulau Sebayur Besar salah satu spot favorit wisatawan untuk snorkeling dan diving. Pulau Sebayur Besar tak jauh dari Labuan Bajo, hanya sekitar 20 menit perjalanan dengan speedboat.

"Kami concern dengan tambang-tambang ilegal khususnya tambang-tambang emas dan di Indonesia ini banyak. Kami kaget ternyata ada juga di wilayah sekitar Taman Nasional Komodo, di Pulau Sebayur besar, bersebelahan dengan Taman Nasional Komodo," ungkap Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patra, di Labuan Bajo, Jumat (28/11)

Quote