Ikuti Kami

Terus Disindir, Jokowi Tetap Bagikan Sertifikat untuk Rakyat

Jokowi: Ada sekitar 36 ribu bidang tanah di DKI Jakarta yang belum bersertifikat dan akan dirampungkan pada tahun ini.

Terus Disindir, Jokowi Tetap Bagikan Sertifikat untuk Rakyat
Presiden Jokowi saat memberikan 3.000 sertifikat hak atas kepemilikan tanah di Gelanggang Remaja, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2).

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak mempersoalkan terkait beberapa kalangan yang mengatakan program pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat tidak ada gunanya.

"Kalau ada orang bilang bagi-bagi sertifikat tidak ada gunanya, ya tidak apa-apa. Tapi tetap program ini akan terus kita lanjutkan," kata Jokowi saat memberikan 3.000 sertifikat hak atas kepemilikan tanah di Gelanggang Remaja, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2).

Baca: Presiden Jokowi Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah di Bogor

Presiden ke-7 Republik Indonesia ini pun mengatakan masih ada sekitar 36 ribu bidang tanah di DKI Jakarta yang belum bersertifikat dan akan dirampungkan pada tahun ini.

Lebih lanjut Jokowi mengungkapkan, program bagi-bagi sertifikat ini juga dikarenakan dari 126 juta bidang tanah baru 46 juta yang sudah tersertifikat. Sehingga, secara nasional masih ada sekitar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikat. 

"Oleh karena itu, sejak 2016, lalu 2017 saya minta terbitkan 5 juta, 2018 ada 7 juta, alhamdulillah semua target terlampaui," ujarnya.

Ia pun menambahkan, dirinya tak ingin masyarakat menunggu harus sampai 160 tahun lamanya untuk mendapatkan sertifikat tanah.

"Karena tahun-tahun sebelumnya hanya menerbitkan 500 ribu per tahun, artinya bapak ibu menunggu 160 tahun, bapak mau? Ibu mau?, Sehingga target ini kita berikan ke kantor BPN di seluruh Indonesia," pungkasnya.

Baca: Pembagian Sertifikat Tanah Bukan untuk Pengusaha

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun bercerita, setiap berkunjung ke daerah-daerah di seluruh tanah air, ia sering menemui masalah terkait konflik tanah. Baik antarwarga, antara warga dan perusahaan, atau antara warga dan negara. Hal ini akibat tidak adanya kepastian dan bukti hukum.

"Karena apa? Karena tak punya bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki," ucapnya.

Jokowi pun berpesan kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat yang telah diterima dengan baik-baik.

Quote