Ikuti Kami

Tjahjo Tegaskan ASN Tak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang!

Organisasi terlarang diantaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

Tjahjo Tegaskan ASN Tak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau, aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang, diantaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu, dilarang secara prinsip,” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (1/1).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, organisasi terlarang untuk berkiprah di Indonesia meliputi Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI). 

Baca: Ciptakan Ketakutan, Masinton Nilai FPI Layak Dibubarkan

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga hanya menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut secara tegas sudah dilarang dan dibekukan. Sehingga tidak diperkenankan untuk membuat kegiatan apapun.

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” tegas Tjahjo.

Pernyataan ini menanggapi langkah Pemerintah yang membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah melarang FPI untuk melakukan setiap kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing, juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

Tjahjo pun mengaku akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah.

Jika dilanggar, maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Menurutnya, surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN untuk selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Hal ini merupakan upaya agar ASN sejalan dengan keputusan negara dan pemerintah.

Sebagai langkah tegas, sambung Tjahjo, pihaknya bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) jika terdapat ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.

Karena itu, Tjahjo menegaskan, setiap ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme. Serta terlibat dalam area rawan korupsi dan penyalahgunaan obat terlarang.

Baca: Pelarangan FPI, Bukti Kehadiran & Ketegasan Negara!

“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK,” beber Tjahjo.

Tjahjo berujar, bagi ASN yang terlibat melakukan beragam pelanggaran tersebut. Pihaknya tak segan untuk menjatuhkan sanksi disiplin, turun pangkat, bahkan pemecatan.

“ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” pungkas Tjahjo.

Quote