PDI Perjuangan Sebut PN Majalengka Lakukan Peradilan Sesat Pasca Batalkan Pemecatan Hamzah Nasyah
Mereka menilai, putusan tersebut sebagai bentuk 'peradilan sesat' yang mencederai prinsip disiplin organisasi.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Senin, 16 Juni 2025 14:07 WIB