Ikuti Kami

Untari: Jati Diri Koperasi Jadi Esensi di RUU Perkoperasian

Apabila hal tersebut diterapkan dalam suatu pasal-pasal maka akan dapat mewujudkan perekonomian kerakyatan sesuai dengan sila ke 5.

Untari: Jati Diri Koperasi Jadi Esensi di RUU Perkoperasian
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari Bisowarno.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari Bisowarno, mengusulkan agar jati diri koperasi dijadikan esensi dalam RUU Perkoperasian 2022. 

Pihaknya menganggap, apabila hal tersebut diterapkan dalam suatu pasal-pasal maka akan dapat mewujudkan perekonomian kerakyatan sesuai dengan sila ke 5.

“Kita akan memberikan masukan penting ke pemerintah untuk menyusun draft UU Perkoperasian yang akan kita pakai. Apakah sudah sesuai atau tidak, butuh pembenahan atau tidak, dan sebagainya. Nah, jati diri koperasi adalah letak perbedaan koperasi dengan badan usaha yang lain, dan ini harus jadi esensi kita,” kata Ketua umum Dekopin, Sri Untari,saat menjadi keynote speaker (pembicara kunci) dalam acara Sosialisasi Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Pancasila, Jum’at (21/10).

Baca: Sri Untari Tekankan Pentingnya Pendidikan Kebangsaan

Disebutkan Sri Untari, pembeda badan usaha lain dengan koperasi terletak pada pembagian hasil yang diperoleh. Sehingga koperasi, menurutnya akan sangat berpihak kepada kesejahteraan masyarakat yang menjadi anggotanya.

“Di badan usaha lain, apabila mereka mendapatkan keuntungan maka akan diberikan kepada yang punya saham saja. Namun di koperasi, semua anggota mendapat keuntungan. Untuk cadangan, untuk pendidikan, sosial, karyawan, untuk pembangunan daerah kerja, dan terkahir pengurus serta pengawas. Esensi inilah yang kami ingin agar diterjemahkan dalam pasal-pasal,” ungkapnya.

Maka, dilanjutkannya, sebagai wakil rakyat dan Ketua Umum Dekopin. Pihaknya akan terus berusaha untuk menyuarakan bagaimana RUU Perkoperasian nanti sesuai dengan sila ke 5 pada pancasila.

“Karena koperasi ini memanusiakan manusia, menyatu dalam satu organisasi, mengedepankan musyawarah, dan tujuan akhirnya adalah ada keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang menjadi anggotanya,” imbuhnya.

Untari kemudian menyampaikan agar pemerintah dapat lebih menaruh fokus pada koperasi sehingga dapat menggema seperti badan usaha lain, namun tetap dengan mengedepankan jati diri koperasi.

“Makanya kalau peluangnya koperasi itu dibuka seperti badan usaha yang lain, saya kira akan sangat bagus. Dan juga diberikan sebuah afirmasi, karena ini mengurus lembaga ekonomi rakyat yang nanti hasilnya kembali kepada anggota, yang artinya dapat mensejahterakan rakyat. Ya harus ada banyak proteksi, tetapi juga tidak boleh terlalu ngalem agar bisa besar,” jelasnya.

Disisi lain, Untari juga mengatakan bahwa regulasi Perda perkoperasian perlu untuk dilakukan updating terkait dengan manajemen berbasis IT dan SDMnya.

“Kemudian bagaimana penggerak SDM koperasi harus kompeten, agar uang masyarakat yang menjadi anggota ini dapat tersalurkan dengan baik, tersimpan dengan baik. SDM harus terus diberikan pengetahuan, dan pemahaman. Bagaimana dia sebagai pengurus bisa memperhitungkan apabila ada tantangan kedepan. Karena itu adalah kecerdasan pengurus,” paparnya.

Diakhir, politisi PDI Perjuangan tersebut berpesan kepada masyarakat Jatim khususnya Malang Raya untuk dapat terjun dan gemar berkoperasi.

Baca: Dekopin Dorong Terus Segera Disahkannya RUU Perkoperasian

“Ayo berkoperasi dan gemarlah berkoperasi. Karena dengan koperasi kita akan mandiri, dan pemerintah butuh kemandirian kita. Nanti pemerintah tinggal memberikan back up dan regulasi serta administrasi, agar tumbuh perekonomian kita,” tandasnya.

Terpisah, Suparyono selaku Asisten Deputi Kemenkop UKM mengatakan RUU Perkoperasian 2022 dengan rancangan daftar isi sebanyak 16 Bab dan 175 Pasal, akan mengubah dan menambah beberapa ketentuan dari UU No. 25 yang telah berlaku selama 30 tahun lamanya.

Beberapa norma pengaturan yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian seperti ekosistem, digitalisasi, pengawasan, penjaminan, prinsip kehati-hatian, kepailititan, dan sanksi juga akan diperbarui mengikuti struktur yang terjadi masa kini.

Quote