Ikuti Kami

Upacara di Pulau Reklamasi, Gembong: Anies Sangat Politis

Anies mencari legitimasi, padahal faktanya, di tengah masyarakat masih menjadi perdebatan.

Upacara di Pulau Reklamasi, Gembong: Anies Sangat Politis
Anggota Paskibraka yang akan mengibarkan bendera pusaka di Pulau D terus berlatih hingga besok. (AKURAT.CO/Gerdiansyah)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang akan menggelar upacara peringatan HUT RI ke-74 di lahan reklamasi merupakan kebijakan yang sangat politis.

"Itu Kebijakan yang sangat politis. Dia mencari legitimasi, padahal faktanya, di tengah masyarakat masih menjadi perdebatan," kata Gembong, dilansir dari akurat.co, Rabu (14/8).

Baca: Dikecam, Rencana Pemprov DKIUpacara di Pulau Reklamasi

Gembong mengatakan upacara peringatan kemerdekaan RI seharusnya dilaksanakan di tempat yang tidak berpotensi menimbulkan protes masyarakat. Menurutnya, lahan reklamasi tak layak dijadikan sebagai tempat upacara.

"Bahwa apapun faktanya, pulau itu masih mempunyai kontroversi di masyarakat, ngapain pak Anies mencoba membuat kegiatan di tengah-tengah lahan yang notabene masih dipersoalkan masyarakat," ungkapnya.

Image result for Upacara di Pulau Reklamasi

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan tersebut menyarankan bahwa sebaiknya acara 17 Agusutus di gelar di pelataran gedung Balai Kota atau di pelataran Monumen Nasional.

"Apa ada urgensinya? Kita jauh lebih setuju apabila pelaksanaan upacara kemerdekaan dilakukan di Balai kota, Monas, itu jauh lebih sakral, dibandingkan di pulau yang kontroversi, pak anies harus menangkap itu," jelasnya.

Baca: Anies Stop Reklamasi, Segel & Terbitkan IMB, Gembong: Aneh!

Seperti yang diketahui, Anies telah menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Balai Kota dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas untuk mengikuti upacara 17 Agustus di salah satu pulau reklamasi, tepatnya di Kawasan Pantai Maju.

Instruksi itu pun ditandai dengan keluarnya Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 71 tahun 2019 dan 72 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019. Aturan itu menginstruksikan para PNS dari lima wilayah kota administratif untuk wajib mengikuti upacara.

Quote