Ikuti Kami

Usai Reses, Komisi VIII Kembali Bahas RUU PKS

Komisi VIII DPR RI mengaku sudah menyelesaikan DIM RUU PKS.

Usai Reses, Komisi VIII Kembali Bahas RUU PKS
Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi VIII DPR RI akan membahas pasal-pasal dalam Daftar Invetaris Masalah (DIM) RUU Penghapusan Kekerasaan Seksual (PKS) setelah masa reses berakhir pada 15 Agustus mendatang. 

Komisi VIII DPR RI mengaku sudah menyelesaikan DIM RUU PKS.

Baca: Diah Puji Draft DIM Terbaru RUU PKS, Lebih Agamis

"Sebetulnya kita sendiri di Komisi VIII belum bahas DIM-nya satu persatu pasal. Rencananya mungkin setelah masa reses ini, kemarin setelah pemilu kemudian kita menerima DIM lagi dari pemerintah beberapa poin yang diperbaiki. Dan rencananya setelah reses Komisi VIII akan mulai membahas pasal demi pasal," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

Diah menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU PKS sangat penting untuk dilakukan karena banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang belum dibuktikan di tingkat pengadilan, akibatnya banyak korban yang tak mendapatkan keadilan.

Politisi PDI Perjuangan ini membantah jika RUU PKS dimaksudkan untuk melegalkan tindakan-tindakan asusila atau gerakan liberal. Dia menegaskan RUU PKS yang tengah di bahas di DPR RI hanya untuk melindungi korban kekerasan seksual.

"Saya lihat polemiknya kok sepertinya seolah-olah kita mengamini satu kebebasan yang kebablasan,  tapi tidak di situ sebetulnya tone dari undang-undang ini, itulah makanya kita masih harus berdialog," tegas Diah.

Diah juga menuturkan bahwa hingga sejauh ini RUU PKS masih terus dibahas dengan baik. Meskipun untuk menyelesaikannya di bulan September masih belum memungkinan.

Baca: RUU Keamanan & Ketahanan Siber Disetujui Jadi Usul Inisiatif

Namun, kata Diah, yang terpenting bukan seberapa cepat RUU PKS itu disahkan. Tapi juga mampu untuk mengakomodir banyak hal.

"Menyelesaikan UU ini kan bukan soal cepet-cepetan, tapi harus penuh kehati-hatian. Karena ini menyangkut banyak orang, menyangkut konsekuensi logis dari sebuah pasal. Tapi saya rasa ada kemajuan pembahasan mengenai penanganan kekerasan seksual dlm pembahasan RUU di DPR, baik PKS maupun KUHP," imbuhnya.

Quote