Ikuti Kami

Vonis ke Yahya Fuad, Ganjar: Harus Jadi Pembelajaran

Ganjar mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada Bupati Nonaktif Kebumen Yahya Fuad harus menjadi pembelajaran semua pihak.

Vonis ke Yahya Fuad, Ganjar: Harus Jadi Pembelajaran
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Magelang, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada Bupati Nonaktif Kebumen Yahya Fuad harus menjadi pembelajaran semua pihak.

"Dengan vonis itu mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi semua. Tidak enak dengan semuanya harkat, martabat, prestasi, dan semuanya hilang," katanya usai membuka Musyawarah Daerah DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Tengah, di Magelang, Selasa (23/10).

Baca: Kemendagri Segera Tetapkan Bupati Definitif Kebumen

Ia menyampaikan ada dua hal yang menjadi fundamental dan harus dilaksanakan oleh para pemimpin daerah.

"Pertama adalah pemerintahan bersih, kemudian yang kedua melayani. Masa kita tidak belajar," kata Ganjar.

Terkait dengan bupati pengganti Yahya, dia mengatakan otomatis diisi oleh wakilnya.

"Kalau soal penggantinya otomatis wakilnya naik. Sekarang yang penting adalah bagaimana mencegah korupsi," ucapnya.

Ia menyebutkan salah satu upaya pencegahan tindak korupsi adalah dengan mengawal secara langsung. Apalagi sebelum menjadi pimpinan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

"Disumpah pakai kitab suci, tanda tangan pakta integritas, maka kemudian memang harus dikawal. Makanya saya bilang transparansi 'government' itu menjadi penting agar laporan-laporan bisa segera ditindaklanjuti," tuturnya.

Baca: Ganjar Harap Dekranasda Buka Ruang Kreatif dan Bisnis

Ia menuturkan kasus suap Bupati Kebumen ini menjadi yang keempat terjadi di Jawa Tengah. Sebelumnya, beberapa pimpinan daerah juga terjerat kasus dugaan korupsi, yakni Klaten, Kebumen, Tegal, dan Purbalingga.

"Di Jawa Tengah ini kasus yang keempat. Sudahlah, cukup, malu kita," katanya.

Seperti diketahui Bupati Nonaktif Kebumen, Yahya Fuad dijatuhi hukuman 4 tahun penjara Oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (22/10) dalam kasus suap atas sejumlah proyek di kabupaten tersebut selama kurun waktu 2016.

Quote