Ikuti Kami

Vonis Ringan Penyelundup Sabu-sabu, Ini Langkah Herman

Hal itu menyusul diterimanya banding sehingga diringankannya hukuman enam terpidan perkara penyelundupan 402 kilogram sabu-sabu.

Vonis Ringan Penyelundup Sabu-sabu, Ini Langkah Herman
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendorong pembentukan panitia kerja (Panja) Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika.

Hal itu menyusul diterimanya banding sehingga diringankannya hukuman enam terpidan perkara penyelundupan 402 kilogram sabu-sabu oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Menurutnya, Komisi III DPR RI segera menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.

Baca: Herman Duga Penjualan Narkoba Jadi Sumber Dana Terorisme

"Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI akan menginisiasi dibentukan Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika," kata dia.

Komisi III akan segera mengajak kepala Bareskrim Polri, kepala BNN, dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, dan penegak hukum lain untuk duduk bersama membahas masalah ini secara objektif.

"Harapannya, ada satu perspektif yang sama terkait visi dan misi untuk memberantas narkoba hingga akarnya. Kami di DPR tentu juga siap apabila dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi," ujarnya.

Herman prihatin akan keringanan hukuman terhadap enam terpidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram itu.

Herman menyatakan keringanan hukuman tersebut tak sejalan dengan kinerja baik yang sudah diperlihatkan Satgassus Merah Putih dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar.

"Keringanan hukuman yang didapat para terpidana kasus sabu-sabu 402 kilogram ini cukup memprihatinkan, bahkan bisa dibilang melukai rasa keadilan di masyarakat," ungkap Herman.

Lebih lanjut Herman mengatakan publik tentu menyadari bahwa betapa mengerikannya dampak peredaran narkoba khususnya jenis sabu-sabu pada masyarakat.

"Dengan perhitungan bahwa 1 kilogram sabu-sabu bisa dipakai oleh empat ribu orang, artinya ada sekitar 1,6 juta anak bangsa yang terancam seandainya saja Satgasus Merah Putih Polri tidak berhasil menggagalkan penyelundupan ini," ujar Herman.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan diterimanya banding dari kuasa hukum para terpidana oleh PT Bandung, tentu disayangkan.

Sebab, membuat kinerja baik Satgasus Merah Putih Polri selama ini menjadi tidak berarti hanya dalam sekejap.

“Padahal, berkali-kali sudah kita sampaikan bahwa negara tidak boleh kalah dari bandar narkoba," kata politikus asal Ende, Nusa Tenggara Timur, itu.

Baca: Puan Minta Perang Lawan Narkoba Tak Boleh Kendur

Sebagaimana diberitakan, PT Bandung telah menerima pengajuan banding yang dilakukan kuasa hukum enam terpidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola.

Tindak pidana penyelundupan sabu-sabut ini sebelumnya digagalkan oleh Satgasus Merah Putih Polri pada Rabu, 3 Juni 2020 silam.

Adapun para terdakwa sebelumnya mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.

Usai banding, tiga terpidana di antaranya cuma mendapat hukuman 15 tahun penjara, sementara tiga lainnya menerima hukuman 18 tahun penjara.

Quote