Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, kembali menyoroti rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku pada tahun anggaran 2025 yang dinilai belum sebanding dengan potensi ekonomi daerah, khususnya dari sektor pertambangan.
“Biasanya untuk masaslah izin pertambangan, investor datang, izin semua belum beres, mereka sudah kerja. Ketika izin beres, mereka sudah selesai. Kita tidak dapat apa-apa, hanya dapat ampas saja,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut dalam rapat kerja gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Maluku bersama pimpinan DPRD di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, dikutip Selasa (27/1).
Menurut Watubun, banyak aktivitas pertambangan di Maluku dilakukan sebelum proses perizinan tuntas. Akibatnya, ketika izin resmi terbit, kegiatan operasional perusahaan justru telah selesai sehingga daerah tidak memperoleh manfaat ekonomi yang signifikan.
Ia menilai pola investasi seperti itu berkontribusi terhadap tidak tercapainya target PAD 2025 secara optimal, karena potensi pendapatan daerah dari sektor usaha, khususnya pertambangan, belum tergali dengan baik.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, realisasi PAD tahun 2025 yang masuk ke kas daerah bersumber dari pajak daerah dan kontribusi badan usaha. Namun capaian tersebut masih berada di bawah target yang ditetapkan, antara lain dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan perizinan dan kinerja pengelolaan pendapatan daerah.
“Ketidakoptimalan PAD dinilai berdampak pada kapasitas fiskal daerah dan efektivitas pelaksanaan program-program publik,” ujarnya.
Sementara itu, data dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Maluku dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku menunjukkan perekonomian Maluku secara makro masih mencatat pertumbuhan meski bersifat fluktuatif. BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku pada triwulan III 2025 mencapai sekitar 4,31 persen secara tahunan (year-on-year) dan 4,03 persen secara kuartalan (quarter-to-quarter), dengan sektor pertambangan dan penggalian menjadi salah satu kontributor utama.
Meski demikian, DPRD Maluku menilai kontribusi sektor pertambangan terhadap PAD daerah masih belum sebanding dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki akibat pola operasional investasi yang tidak sinkron dengan regulasi perizinan dan tata kelola daerah.
“Kondisi ini tentu mengurangi potensi pendapatan daerah yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Watubun.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Maluku berencana memanggil Dinas Pertambangan Daerah guna meminta klarifikasi sekaligus membahas solusi atas persoalan perizinan dan kontribusi investasi pertambangan terhadap PAD.
“Kita akan panggil Dinas Pertambangan untuk membahas masalah ini,” tegas Watubun.
Ia berharap ke depan terjadi perbaikan tata kelola perizinan dan pengawasan investasi agar potensi ekonomi daerah dapat dimaksimalkan serta berdampak langsung pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Maluku.

















































































