Jakarta, Gesuri.id - Bupati Sanggau Yohanes Ontot, mengatakan ketersediaan tenaga guru pendidikan agama di Kabupaten Sanggau masih tergolong minim. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya memenuhi kebutuhan pendidikan berbasis keagamaan di sekolah-sekolah.
“Jadi begini, kebutuhan tenaga pengajar atau guru agama sebenarnya bukan ranah pemerintah daerah, tetapi pusat melalui Kementerian Agama. Ini juga menjadi masalah,” ungkap Yohanes Ontot, Senin (19/5/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23, pengangkatan guru agama merupakan kewenangan pemerintah pusat dan tidak dapat dialihkan ke pemerintah daerah. Karena itu, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan agar solusi segera ditemukan.
“Kalau misal dibolehkan, paling tidak kita bisa merekrut PPPK, namun memang tidak boleh. Karena kalau tidak ada guru agama, proses belajar mengajar juga susah,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap ada jalan keluar yang memungkinkan percepatan pemenuhan tenaga guru agama di daerah. Terutama di wilayah yang selama ini mengalami kekosongan cukup lama.
“Kedepannya, melalui Wakil Bupati Sanggau, Ibu Susana Herpena, kami akan terus memonitoring dan mendorong percepatan dari pusat. Saya berharap langkah ini bisa membawa solusi nyata atas persoalan kekurangan guru agama di daerah,” tutupnya.