Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menyatakan dukungannya atas terbitnya Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 yang mengatur legalisasi pengeboran sumur minyak rakyat.
Menurutnya, langkah ini memang sudah lama dinanti, khususnya oleh masyarakat di Sumatera Selatan dan daerah penghasil minyak tua lainnya yang selama ini hanya bisa mengelola sumur rakyat secara mandiri dengan kondisi serba terbatas.
Gunhar menilai kebijakan ini bisa menjadi angin segar untuk memberdayakan ekonomi masyarakat di sekitar sumur tua sekaligus menekan maraknya peredaran minyak ilegal. Selama ini, peredaran minyak mentah rakyat yang tidak diatur justru menjadi lahan basah bagi mafia migas yang merugikan negara.
Baca: Ganjar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah
Dengan legalisasi ini, kata dia, hasil produksi sumur tua nantinya akan dijual langsung ke PT Pertamina (Persero) agar penyalurannya lebih tertib dan nilai ekonominya kembali ke masyarakat serta negara.
“Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 ini langkah yang tepat dan sudah lama ditunggu masyarakat Sumsel dan daerah-daerah lain. Kalau dijalankan dengan benar, rakyat di sekitar sumur tua bisa benar-benar sejahtera, sementara penadah ilegal bisa ditekan,” kata Gunhar, Selasa (1/7/2025).
Ia mengakui di atas kertas, tujuan kebijakan ini memang mulia. Produksi minyak nasional bisa meningkat dari sumur tua yang selama ini tidak terkelola optimal. Masyarakat mendapat penghasilan legal, pemerintah pun berpotensi menambah pemasukan negara hingga tembus Rp 6,5 triliun per tahun.
Namun politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan, potensi pendapatan besar ini tidak boleh membuat pemerintah abai pada risiko di lapangan.
Gunhar menyoroti masih banyaknya persoalan mendasar yang rawan terabaikan. Mulai dari keselamatan kerja yang minim standar di sumur-sumur rakyat, peralatan yang masih tradisional, hingga pekerja yang sering tak mendapatkan pelatihan memadai.
Menurutnya, risiko kecelakaan kerja seperti kebakaran, longsor, atau bahkan ledakan selalu mengintai jika tidak ada pengawasan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang jelas.
Selain itu, ia juga mewanti-wanti ancaman kerusakan lingkungan yang bisa muncul. Limbah pengeboran yang dibuang sembarangan berpotensi mencemari tanah dan sungai di sekitar pemukiman warga. Belum lagi sumur-sumur tua yang ditinggalkan begitu saja tanpa penutupan bisa menimbulkan lubang-lubang berbahaya yang menjadi sumber kebakaran lahan di musim kemarau.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
“Tujuan kebijakan ini memang bagus, tapi di balik potensi pendapatan besar, ada persoalan serius yang rawan terabaikan: keselamatan kerja, kerusakan lingkungan, dan jebakan mafia penadah ilegal yang bisa tetap bermain di celah pengawasan lemah,” ujar Gunhar.
Ia pun menegaskan bahwa legalisasi pengeboran sumur rakyat harus dibarengi pengawasan ketat di lapangan, audit berkala, dan penegakan hukum yang tegas agar tidak membuka ruang baru bagi mafia migas memanfaatkan skema legal untuk kepentingan ilegal.
Gunhar meminta Kementerian ESDM bersama pemerintah daerah benar-benar memastikan rakyat dilindungi, lingkungan terjaga, dan mafia minyak tidak lagi punya celah.
“Kalau ini dijalankan dengan serius, saya yakin legalisasi sumur rakyat bisa jadi solusi ekonomi dan penertiban mafia migas. Tapi kalau hanya diatur di atas kertas tanpa pengawasan, justru bisa jadi bumerang,” pungkasnya.