Ikuti Kami

Yunus Takandewa: Komisi II DPRD NTT Telah Setujui Pergub Tata Niaga Ternak, Bahkan Telah Uji Petik

Selain itu, terdapat masalah lain yang kemudian Komisi II DPRD NTT melakukan RDP kali ini.

Yunus Takandewa: Komisi II DPRD NTT Telah Setujui Pergub Tata Niaga Ternak, Bahkan Telah Uji Petik
Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT, Yunus Takandewa.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT, Yunus Takandewa, menyebut semua pimpinan dan anggota Komisi II DPRD NTT sudah menyetujui terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) NTT nomor 52 tahun 2023 tentang Tata Niaga Ternak, bahkan telah melakukan uji petik ke beberapa daerah. 

Selain itu, terdapat masalah lain yang kemudian Komisi II DPRD NTT melakukan RDP kali ini. Termasuk pencopotan salah satu kepala dinas di Kabupaten.

"Semuanya sepakat. Berbagai dinamika yang terjadi di tata niaga ternak di NTT," kata Yunus, Rabu (23/4/2025). 

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan DPRD menolak monopoli terhadap tata niaga ternak. RDP juga mendorong pihak terkait untuk mengurai persoalan penumpukan ternak yang menyebabkan masalah lainnya.

Akibat dari penumpukan, kata Yunus, beban memelihara ternak di karantina menjadi bertambah.

Disamping, ada resiko penyusutan berat badan dari ternak itu sendiri. Dampaknya harga jual ternak ikut merosot. 

"Kami meminta Pemerintah Provinsi, segera merevisi Pergub 52 tahun 2023 karena ada beberapa subtansi, yang tidak memenuhi syarat," ujarnya. 

Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTT itu berkata, Pergub itu seringkali tidak disanggupi pengusaha. Terutama mengenai bobot ternak sebesar 275 kilogram. Pengusaha, kata dia, sulit memenuhi itu. 

Sisi lain, aturan itu juga meminta pengusaha harus memiliki ranges ternak diatas 50 hektar. Menurut dia, ketentuan itu sangat sulit didapat. Karena rata-rata pengusaha skala kecil. 

Yunus mengaku, karantina ternak di Balai Karantina dari sebelumnya 14 hari kini menjadi 7 hari. Hal itu agar tidak menambah biaya lagi untuk pengusaha. Sebab, bila terlalu lama ternak berada di karantina maka biaya yang dikeluarkan juga meningkat.

"Kami bersepakat dari forum sidang Komisi II bersama mitra untuk melakukan revisi dalam waktu yang segera," tegasnya. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT bakal merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) 52 Tahun 2023 tentang Tata Niaga Ternak, yang selama ini dinilai menyulitkan para pengusaha.

Quote