Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase menegaskan bahwa gagasan mengembalikan Pilkada lewat DPRD merupakan upaya mengebiri kedaulatan rakyat.
Itamari Lase yang juga menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra DPRD Nias Utara menyampaikan penegasan tersebut di Kantor DPC PDI Perjuangan, Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kamis (15/1).
Menurut Itamari, pemilihan kepala daerah melalui DPRD jelas menghilangkan hak rakyat untuk secara langsung menentukan pemimpin yang mereka kehendaki.
Baca: Ony Setiawan Minta Pemprov Jatim Perkuat Mitigasi Bencana
“Pilkada lewat DPRD adalah bentuk pengebirian kedaulatan rakyat. Rakyat tidak lagi diberi ruang untuk memilih pemimpinnya sendiri,” tegasnya.
Ia mengutip Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Baca: Bonnie Triyana Soroti Kondisi Perpustakaan Digital dan Fisik
Makna “dipilih secara demokratis” tersebut, kata Itamari, harus dipahami dalam semangat Reformasi 1998.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Oleh karena itu, pemilihan secara demokratis harus dimaknai sebagai pemilihan langsung yang melibatkan rakyat secara aktif.
“Semangat reformasi yang telah kita sepakati adalah pemilihan langsung oleh rakyat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Mengembalikan Pilkada ke DPRD berarti kemunduran demokrasi,” pungkas Itamari Lase.

















































































