Gorontalo, Gesuri.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memastikan segera melakukan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu, setelah yang bersangkutan resmi dipecat dan dicabut keanggotaannya dari partai.
Jika mengacu pada perolehan suara, peraih suara terbanyak setelah Wahyudin Moridu adalah Deddy Hamzah, politisi senior yang sebelumnya sempat menghuni “puncak botu” – sebutan untuk kursi DPRD Provinsi Gorontalo.
Pada Pileg 2024 lalu, Deddy Hamzah sempat terpilih dari daerah pemilihan VI (Boalemo-Pohuwato) melalui PDI Perjuangan dan menjadi peraih suara terbanyak, sehingga partai besutan Megawati Soekarnoputri itu berhasil meraih dua kursi. Kursi kedua diduduki La Ode Haimudin.
Namun, hasil tersebut dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) dan memaksa KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
PSU yang dilaksanakan 13 Juli 2024 mengubah peta perolehan suara. La Ode Haimudin menduduki posisi pertama dengan 6.440 suara, disusul Wahyudin Moridu dengan 5.591 suara, sedangkan Deddy Hamzah turun ke posisi ketiga dengan 4.793 suara sah. Hasil itu membuat Deddy Hamzah harus rela turun dari “puncak botu” yang sebelumnya didudukinya.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Gorontalo, La Ode Haimudin, menyampaikan bahwa proses PAW akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya saat konferensi pers di kantor DPD PDI Perjuangan Gorontalo, Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Ahad (21/9).
La Ode menambahkan, partai tidak ingin berlama-lama membiarkan kursi kosong di DPRD Provinsi Gorontalo.
“Yang jelas setelah ini akan ada surat dari partai kepada lembaga DPR dan KPU untuk proses PAW, sesuai ketentuan berlaku. Karena partai juga tidak ingin berlama-lama ada kekosongan kursi di DPRD Provinsi dalam rangka menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” tandasnya.

















































































