Ikuti Kami

Ganjar Silaturahmi ke Pengasuh Pondok Pesantren Buntet

Dengan takzim dan penuh hormat, Ganjar menyalami Kiai Adib dan Nyai. Para santri berdiri berjejer ingin melihat dari dekat Gubernur Jateng.

Ganjar Silaturahmi ke Pengasuh Pondok Pesantren Buntet
Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

Jakarta Gesuri.id - Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo berdiskusi kebangsaan ketika melakukan silaturahmi dan sowan ke Pengasuh Pondok Pesantren Buntet, Cirebon, Jawa Barat, KH. Adib Rofi'uddin.

"Jadi sudah sah, ya pak Kiai dan ibu Nyai, bisa hadir dan mendapatkan banyak gambaran tentang bangsa ini, negara ini ke depan seperti apa," kata Ganjar usai diterima di kediaman Kiai Adib, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu.

Dengan takzim dan penuh hormat, Ganjar menyalami Kiai Adib dan Nyai. Para santri berdiri berjejer ingin melihat dari dekat Gubernur Jawa Tengah itu.

Baca: Memaknai 34 Menit Ganjar Pranowo dan Najwa Shihab

"Beliau ngijazahin saya beberapa hal yang tentu saja ini sangat baik, bagaimana membangun suasana kebangsaan yang damai, tentram, baldatun toyyibatun warobbun ghofur, suasana luar biasalah. Saya sangat berbahagia bisa diterima dengan baik. Intinya itu. Selebihnya makan masakan Bu Nyai yang luar biasa lezat," kata Ganjar.

Warga masyarakat sekitar Ponpes Buntet terpantau menunggu usainya serah terima kaligrafi dari Ganjar kepada Kiai Adib.

Saat mobil Ganjar lewat, masyarakat berlomba ingin menyalami Ganjar. Kendaraan berjalan melambat agar warga yang ingin bersalaman tetap dalam situasi yang nyaman.

Kunjungan Ganjar ke Pondok Al-Inaaroh Al-Hikam Buntet Pesantren Cirebon, Jawa Barat, merupakan bagian dari safari politik Ganjar di Cirebon, Jawa Barat.

Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Quote