Ikuti Kami

Gembong Setuju Napi Koruptor Tidak Bisa Jadi Caleg

Orang yang menjadi wakil rakyat harus memiliki rekam jejak yang bersih.

Gembong Setuju Napi Koruptor Tidak Bisa Jadi Caleg
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - DPRD DKI Jakarta menyetujui dengan larangan kepada mantan narapidana koruptor untuk menjadi calon legislatif. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan bahwa orang yang menjadi wakil rakyat harus memiliki rekam jejak yang bersih. Meskipun, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu hal itu diperbolehkan.

Baca: Soal Wagub DKI ke AS, Gembong: Banyak Pakar yang Bisa Diajak

"Memang kalau bicara UU ini debatable ya. Asumsi KPU kan tidak tercela, jadi wakil rakyat adalah orang yang tidak tercela. Kalau korupsi apakah itu tidak tercela? Kan tercela juga," ujar Gembong, Senin (2/7). 

Menurut Gembong, kebijakan tersebut juga baik bagi lembaga legislatif di Indonesia. Sebab, aturan ini bisa menjadi filter bagi partai untuk mencalonkan tokoh masyarakat sebagai anggota legislatif.

Pemilihan Legislatif akan dilakukan pada 2019. DPRD DKI Jakarta yang terletak di Jalan Kebon Sirih akan memiliki susunan anggota Dewan yang baru.

Gembong mengatakan, masyarakat harus diberi pilihan anggota DPRD DKI yang baik dalam pileg nanti. 

"Siapapun yang terpilih ke Kebon Sirih nanti adalah orang pilihan, orang terbaik, orang yang bersih dalam rangka memperbaiki pemerintahan ke depan. Jadi memang harus orang yang bersih," ujar Gembong.

Baca: Asian Games Momen Perbaikan Transportasi Umum Jakarta

Sebelumnya, mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.

KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Quote