Ikuti Kami

Hak Angket yang Diusulkan Ganjar Pranowo Cara Terbaik untuk Atasi Kecurangan Pemilu

Ganjar mengajak partai pengusungnya beserta kubu paslon 01 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk mengatasi masalah ini.

Hak Angket yang Diusulkan Ganjar Pranowo Cara Terbaik untuk Atasi Kecurangan Pemilu

Jakarta, Gesuri.id – Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengusulkan untuk ajukan hak angket di DPR, dalam menindaklanjuti adanya dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ganjar mengajak partai pengusungnya beserta kubu paslon 01 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk mengatasi masalah ini.

Meskipun usulan hak angket ini memiliki proses politik yang tidak mudah, namun baginya hak angket merupakan salah satu cara untuk menyelidiki dan membuktikan lebih jauh mengenai dugaan kecurangan.

Pengamat Politik Universitas Brawijaya, Anang Sujoko, memberikan penjelasan mengenai wacana hak angket yang diusulkan oleh Ganjar Pranowo.

Menurutnya, dalam sistem demokrasi usulan untuk menggunakan hak angket merupakan salah satu cara yang sudah tepat.

“Justru dengan hak angket ini saluran-saluran komunikasi politik berjalan dalam trek yang benar,” kata Anang Sujoko, dikutip dari YouTube METRO TV, Kamis (22/2/2024).

Anang Sujoko menilai penggunaan hak angket yang diusulkan tersebut merupakan salah satu bentuk ketidakpuasan para kontestan Pemilu pada lembaga penyelenggara.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan hak angket yang diajukan di DPR tidak akan menguntungkan paslon manapun.

Sebab, menurutnya hak angket akan lebih mengutamakan terhadap kredibilitas lembaga penyelenggara Pemilu.

“Hak angket ini bukan bicara menguntungkan 1,2, dan 3. Tetapi hak angket ini lebih bicara pada penilaian kredibilitas penyelenggara Pemilu,” tandasnya.

Namun, jika ternyata terdapat salah satu lembaga penyelenggara terbukti memihak salah satu paslon, kkredibilitas penyelenggara Pemilu harus pertanyakan.

Diketahui, hak angket merupakan hak yang dimiliki oleh anggota DPR untuk menyelidiki suatu Undang-Undang/Kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, hak angket dapat diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi partai.

Hak angket ini akan resmi menjadi hak angket jika telah mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR.

Quote