Ikuti Kami

Parpol Kampanye Pilih Kotak Kosong Tak Siap Berkontestasi

"Ada partai-partai yang tidak siap di dalam melakukan kontestasi maka kemudian mereka mencoba untuk melakukan kepungan".

Parpol Kampanye Pilih Kotak Kosong Tak Siap Berkontestasi
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat Pengumuman Cakada PDI Perjuangan Tahap V, Rabu (2/9). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan apabila ada partai politik yang mengkampanyekan pilih kotak kosong di pilkada dengan calon tunggal, maka sama saja parpol tersebut sebenarnya tak siap dalam berkontestasi.

Hal itu disampaikan Hasto menjawab pertanyaan wartawan soal adanya indikasi parpol yang tak mengajukan calon di pilkada, justru berkampanye agar rakyat memilih kotak kosong di daerah dengan calon tunggal.

Baca: Hasto Pastikan Seluruh Kader Solid Menangkan Ery-Armuji

Dijelaskan Hasto, istilah kotak kosong muncul dari Pilwalkot Surabaya tahun 2015 silam. Lima tahun kepemimpinan Risma-Whisnu mampu membawa kemajuan bagi Kota Surabaya. 

"Ada partai-partai yang tidak siap di dalam melakukan kontestasi maka kemudian mereka mencoba untuk melakukan kepungan dengan harapan hanya ada satu pasang calon. Karena kalau hanya ada satu pasang calon, Undang undang saat itu mengatakan harus ditunda. Dengan ditunda maka kemudian akan muncul Plt Wali Kota Surabaya," papar Hasto saat Jumpa Pers Virtual usai pengumuman Cakada PDI Perjuangan tahap V, Rabu (2/9).

"Ini menunjukkan bahwa ada partai yang tidak bertanggung jawab dan tidak menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencalonkan hanya karena tidak siap bersaing," tambah Hasto Lagi.

Setelah Surabaya, lalu berlanjut di Kabupaten Blitar. Saat itu bupati dan wakil Bupati yang diusung PDI Perjuangan juga membawa perubahan yang baik. Lagi-lagi, ada skenario membuat calon tunggal.

"Dan kemudian diharapkan ditunda ada Plt dan kemudian baru mereka berani mencalonkan," urai Hasto.

Atas dasar pengalaman di Surabaya dan Blitar itu, menurut Hasto, rakyat lah yang seharusnya berdaulat dan menjadi hakim tertinggi dalam kontestasi Pilkada. Akhirnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas revisi UU No 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada yang mengharuskan paslon di Pilkada minimal dua.

"Kita lihat kemudian diajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi atas apa yang terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Blitar dan kemudian Mahkamah Kontitusi mengambil keputusan adanya kotak kosong. Karena proses kontestasi harus dibuka, itu adalah syarat sebuah demokrasi yang sehat," kata Hasto.

Baca: Ini Kata Hasto Sosok Ery-Armuji Yang Didukung di Pilwalkot 

Kendati demikian, ditegaskan Hasto tak selamanya yang bertarung melawan kotak kosong bisa menang. Hal itu bisa dilihat dalam Pilwalkot Makassar tahun 2018 lalu. 

"Apakah yang melawan kotak kosong sudah tentu menang. Di Kota Makassar menunjukkan berbeda. Karena itulah kunci yang utama di dalam demokrasi adalah rakyat memegang kedaulatan tertinggi di dalam mengambil keputusan politik," ujarnya. 

Untuk Kabupaten Badung sendiri, jika ada potensi berhadapan dengan kotak kosong alias calon tunggal, PDI Perjuangan menganggap hal itu berarti paslon yang diusung partainya diterima oleh seluruh partai politik. Diketahui, di Pilbup Badung PDI Perjuangan mengusung pasangan inkumben Giri Prasta dan Ketut Suiasa.

"Kami dari PDI Perjuangan mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan partai politik kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah inkumben dari PDI Perjuangan. Kami siap bekerja sama, ketika PDI Perjuangan membuka ruang kerja sama kami taat pada aturan main. Kita kedepankan semangat gotong royong untuk kepentingan bangsa dan negara," tandas Hasto.

Quote