Ikuti Kami

PDI Perjuangan Cabut Rekomendasi Joko Sutanto

Diketahui Joko Sutanto tak lolos syarat kesehatan.

PDI Perjuangan Cabut Rekomendasi Joko Sutanto
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id – PDI Perjuangan mencabut rekomendasi terhadap Calon Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto.

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, mengatakan pencabutan rekomendasi terhadap Joko Sutanto untuk mendampingi calon bupati Demak, Eisti'anah, dikarenakan tak lolos syarat kesehatan.

"DPP PDI Perjuangan mencabut surat rekomendasi Parpol Nomor: 1583/1N/DPP/Vll/2020, tentang Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak atas nama pasangan calon dr. Hj. Eisti'anah, S.E. dan Joko Sutanto, dan dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Bambang melalui surat tertulis, Senin (14/9).

Baca: Gibran Datang 30 Menit Lebih Awal Saat Tes Kesehatan

Lebih jauh, Bambang mengatakan pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Kyai Ali Makhsun untuk mendampingi Esti'anah dalam kontestasi pilbub Demak.

"Mengeluarkan kembali surat rekomendasi Nomor: 2203/1N/DPP/lX/2020, tanggal 13 September 2020, tentang Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak periode 2020-2025 Pasangan dr. Hj. Eisti'anah dan Ali Makhsun yang diajukan dari PDI Perjuangan. Dan surat inilah yang dinyatakan sah dan berlaku," tambah dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengumumkan bahwa salah satu bakal calon wakil bupati Demak, yakni Joko Sutanto yang merupakan petahana untuk mendampingi Eisti'anah di Pilkada Demak 2020 tidak memenuhi syarat (TMS) tes kesehatan di RSUP Kariadi Semarang.

"Dalam tes kesehatan tersebut, semua bakal pasangan calon harus menjalani tiga jenis tes, yakni tes kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba," kata Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi di Demak, Minggu.

Khusus untuk tes kesehatan jasmani, kata dia, terdapat 10 item tes kesehatan yang harus dilalui.

Hasil tes kesehatan disampaikan pada rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 di Aula II Kantor KPU Kabupaten Demak, hari ini (13/9).

Baca: Negatif COVID-19, Gus Ipin-Syah Mantap Sambut Pilkada

KPU Demak menyebutkan bahwa dari dua bakal pasangan calon, terdapat satu bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan, yaitu Joko Sutanto yang dicalonkan sebagai wakil bupati Demak dikarenakan tidak memenuhi persyaratan Kesehatan, terutama soal penglihatan.

Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi terdapat dokumen persyaratan pencalonan atau persyaratan calon dinyatakan belum lengkap atau belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan paling lama tiga hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi oleh Kabupaten Demak.
 

Quote