Ikuti Kami

PDI Perjuangan Sebut Langkah Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Bawaslu Dua Hari Jelang Pemilu Milki Kepentingan Elektoral

Andreas: Kasus seperti Bawaslu ini tidak lepas cara-cara yang soft untuk kepentingan elektoral paslon dan partai yang didukung penguasa.

PDI Perjuangan Sebut Langkah Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Bawaslu Dua Hari Jelang Pemilu Milki Kepentingan Elektoral
Politikus senior PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira

Semarang, Gesuri.id - Politikus senior PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira mengritisi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Andreas mengatakan kenaikan tukin pegawai Bawaslu memiliki motif untuk kepentingan elektoral pasangan calon (paslon) tertentu.

"Kasus seperti Bawaslu ini tidak lepas cara-cara yang soft untuk kepentingan elektoral paslon dan partai yang didukung penguasa," kata Andreas kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Namun, Andreas yakin aparatur negara hingga penyelanggara Pemilu tidak terjebak dalam cara-cara seperti itu.

"Tetapi saya tetap yakin, baik aparat negara, pelaksana, pengawas Pemilu maupun rakyat cukup cerdas untuk dijebak dengan pola permainan penguasa," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi meneken peraturan presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Perpres dengan nomor 18 Tahun 2024 ini ditandatangani Jokowi pada Senin 12 Februari atau H-2 pemungutan suara.

"Bahwa Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," tulis Prepres yang diunduh di laman JDIH.Setneg pada Selasa (13/2/2024).

Adapun besaran tunjangan bervariatif mulai dari Rp.1.968.000 untuk kelas jabatan 1 dan Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

Sementara berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2017, besaran tunjangan yang didapatkan mulai dari Rp 1.766.000 untuk kelas jabatan 1 dan Rp 24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

Dengan demikian, terjadi kenaikan pada tunjangan bagi pegawai penyelenggara pemilu ini, khususnya untuk pegawai kelas jabatan 17. Sumber

Quote