Ikuti Kami

PDI Perjuangan Usulkan Pemilu Serentak dalam 3 Tahap 

Pemilu serentak dalam tiga tahap ini bukan untuk kepentingan PDI Perjuangan, tapi untuk memperbaiki sistem kepemiluan.

PDI Perjuangan Usulkan Pemilu Serentak dalam 3 Tahap 
Wakil Sekjen Bidang Program Pemerintahan PDI Perjuangan Arif Wibowo. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan memiliki lima alasan kuat mengusulkan pemilihan umum (Pemilu) serentak dalam tiga tahap.

Wakil Sekjen Bidang Program Pemerintahan PDI Perjuangan Arif Wibowo menegaskan, pemilu serentak dalam tiga tahap ini bukan untuk kepentingan PDI Perjuangan, tapi untuk memperbaiki sistem kepemiluan.

Pertama, agar sistem presidensialisme lebih terlembaga dan kuat. Ini dinilai penting dalam rangka menciptakan pemerintahan efektif. 

Baca: Pilkada Barru, PDI Perjuangan Dukung Petahana Suardi Saleh

Kedua, mendorong sistem multipartai sederhana bisa terwujud dalam waktu cepat.

"Ketiga, ini nanti ada hubungannya dengan sistem proporsional yang semula terbuka kita usulkan tertutup, sehingga pemilu lebih murah. Karena kalau pemilunya mahal dia memberi insentif bagi tumbuh kembang korupsi. Kalau murah dia meminimalisir korupsi," kata Arif.

Keempat, Arif menganggap konsep yang ditawarkan PDI Perjuanhan dapat berfungsi untuk penguatan institusi partai politik.

Terakhir konsep membagi pemilu menjadi tiga tahap ini juga akan mencegah terulangnya petugas yang kelelahan hingga meninggal dunia.

 "Supaya penyelenggara pemilunya lebih manageable," kata dia.

Lebih lanjut Arif menjelaskan PDI Perjuangan menawarkan Pemilu serentak dalam tiga tahap sesuai dengan putusan Kongres V beberapa waktu lalu.

Tahap pertama adalah pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD.

"Dua pemilu ini disatukan karena sifatnya sama-sama memilih perorangan," kata Arif.

Tahap kedua, baru lah dilakukan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Itu merujuk bahwa kelembagaan parpol harus kuat. Peserta pemilu adalah parpol, sehingga ada keselarasan thd hasil pemilu. Jadi kompatibel hasil pemilu DPR RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota," ujar dia.

Tahap ketiga, barulah digelar pemilihan kepala daerah serentak.

"Semua dilaksanakan dalam jarak beberapa bulan, tapi pada tahun yang sama 2024. Itu nanti yang akan kita tawarkan dalam UU pemilu," ucap Arif.

Disisi lain Arif menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemilu tetap digelar serentak.

Sebab, MK masih membuka opsi bagi pembuat undang-undang untuk menentukan model keserentakan pemilu tersebut.

"Jadi sebenarnya MK memberi ruang kebebasan kepada pembentuk UU untuk merumuskan mana sistem yang paling cocok terkait keserentakan pemilu itu," kata Arif.

"Oleh karena itu, bisa disebut putusan tersebut adalah open legal policy, kebijakan hukum terbuka. Tergantung DPR dan pemerintah dalam merumuskan pemilu serentak tersebut," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Baca: Arif Pastikan Pelaksanaan Pilkada Jatim Aman

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Menurut majelis hakim MK, keserentakan pemilihan umum yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Quote