Ikuti Kami

Prabowo Dikhawatirkan Ditinggalkan Pendukungnya

Kekhawtiran ini muncul karena Prabowo diduga menggunakan cara-cara inkonstitusional.

Prabowo Dikhawatirkan Ditinggalkan Pendukungnya
Politisi PDI Perjuangan DPR Charles Honoris.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Charles Honoris menilai perlu adanya jiwa kenegarawanan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam menyikapi apapun nanti hasil keputusan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 22 Mei 2019 mendatang.

Jika memang ada ketidakpuasan ataupun dugaam kecurangan, kata Charles, hal tersebut bisa ditempuh melalui jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Charles Ingatkan Ancaman Serius Terhadap Ideologi Negara

Dia juga meyakini sebagian besar pendukung Prabowo-Sandiaga akan mendorong langkah tersebut, dan menentang jika ada pihak-pihak yang menempuh jalan di luar konstitusi.

"Sebab, kita semua sadar tindakan inkonstitusional hanya akan merusak semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Charles melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5/2019).

Menurut Charles, apabila Prabowo-Sandiaga tetap menggunakan cara-cara inkonstitusional, maka bukan tidak mungkin mereka ditinggalkan oleh pendukungnya sendiri. Pasalnya, saat ini semua pihak menyadari bahwa tindakan inkonstitusional hanya akan merusak semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Upaya-upaya inkonstitusional tidak akan berhasil karena rakyat Indonesia tidak akan mengizinkan terjadinya upaya penggulingan kekuasaan terhadap pemerintah yang dipilih secara sah oleh rakyat," kata Charles.

Baca: Charles: Penghapusan Hukuman Mati Tantangan Bagi DPR

Lebih lanjut, Charles menyebut apa yang akan diputuskan oleh KPU pada tanggal 22 Mei 2019 nanti merupakan mandat langsung dari rakyat yang diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

"Jadi, kalau ada pihak-pihak yang menentang hasil pemilu dengan cara-cara di luar konsitusi, mereka justru sedang melawan kehendak rakyat dan menentang kedaulatan rakyat itu. Jangan sekali-kali mengatasnamakan rakyat untuk tindakan-tindakan menentang hukum," paparnya.

Quote