Ikuti Kami

Suparno Jadi Pimpinan Sementara DPRD Sragen 2019-2024 

Pimpinan sementara ada dua orang, yakni Pak Suparno dari PDI Perjuangan dan Muslim dari PKB.

Suparno Jadi Pimpinan Sementara DPRD Sragen 2019-2024 
Kader PDI Perjuangan Suparno juga dilantik sebagai salah satu pimpinan sementara. 

Sragen, Gesuri.id - Hari ini, Rabu (28/8), sebanyak 45 anggota DPRD Sragen periode 2019-2024 dilantik. Kader PDI Perjuangan Suparno juga dilantik sebagai salah satu pimpinan sementara. 

Sekretaris DPRD Sragen, Joko Saryono, dilansir dari Solopos.com, Selasa (27/8), menjelaskan rangkaian pelantikan itu dimulai dengan pembacaan surat keputusan (SK) gubernur tentang pemberhentian legislator periode 2014-2019 dan pengangkatan legislator periode 2019-2024.

Baca: Kader Banteng Karanganyar Raih Kursi DPR RI & DPRDProvinsi

“Setelah itu pengambilan sumpah dan janji jabatan. Kemudian penyerahan palu dari Ketua DPRD lama Bambang Samekto kepada Ketua Pimpinan Sementara Suparno. Pimpinan sementara ada dua orang, yakni Pak Suparno dari PDI Perjuangan dan Muslim dari PKB. Buku memori juga diserahkan pada saat penyerahan palu rapat,” ujar Joko.

Joko menerangkan setelah menerima palu rapat, pimpinan sementara membuka rapat paripurna perdana. Sambutan gubernur dibacakan Bupati Sragen.

Setelah itu, pimpinan sementara menyampaikan sambutan kemudian menutup rapat perdana itu. Joko berencana mengundang 500-600 orang dalam pelantikan tersebut.

Undangan itu, kata dia, di antaranya untuk pimpinan daerah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, keluarga dari 45 legislator baru masing-masing empat orang, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan partai politik (parpol), media massa, dan tamu undangan lainnya.

Baca: Kader Partai Optimistis Ganjar-Yasin Menang di Sragen

“Para legislator yang dilantik mengenakan pakaian sipil lengkap [PSL]. Demikian pula tamu undangan juga mengenakan PSL,” ujarnya.

Setelah dilantik, tugas pimpinan sementara ada empat, yakni membentuk tata tertib DPRD, membentuk fraksi, membentuk alat kelengkapan DPRD, membentuk pimpinan definitif.

Quote