Ikuti Kami

Tim Hukum 01 Bantah Tudingan Ketidaknetralan Aparat

Tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuding ketidaknetralan aparat kepolisian dan badan intelejen negara (BIN). 

Tim Hukum 01 Bantah Tudingan Ketidaknetralan Aparat
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin membantah tuduhan tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait ketidaknetralan aparat kepolisian dan badan intelejen negara (BIN). 

Tudingan tersebut dinilai bersifat asumtif dan tendensius.

"Dalil pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar," ungkap anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta saat membacakan pokok permohonan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Baca: Tuduhan Kedekatan BG, Arteria: Dipaksakan dan Asumtif

Wayan menyebutkan, tim hukum paslon 02 selaku pihak pemohon tidak menguraikan 
secara jelas dan spesifik kejadian pelanggaran seperti apa yang dilakukan aparat kepolisian dan intelejen, di mana terjadinya, kapan waktunya, bagaimana kejadiannya, siapa pelakunya, bagaimana akibat dan hubungannya terhadap perolehan suara pasangan calon.

Hal tersebut dibuktikan oleh tim hukum 01 dari telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang isinya memerintahkan agar anggota Polri bersikap netral selama Pemilu 2019. 

Dalam kesempatan tersebut, Wayan juga menjawab sejumlah contoh kasus yang digunakan pihak 02 untuk membuktikan ketidalnetralan aparat keamanan negara. Salah satunya soal pengakuan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis yang mengaku diperintahkan Kapolres Garut untuk memetakan dukungan pilpres.

Dia menyebutkan, kasus tersebut sudah langsung terbantahkan karena sudah dicabut oleh AKP Sulman Azis. Selain itu, hasil perolehan suara di Kabupaten Garut pun memenangkan pasangan 02 dengan suara sebanyak 1.064.444 (72,16%), sedangkan paslon 01 hanya meraih suara sebanyak 412.036 (27,84%).

"Dengan demikian patutlah dalil Pemohon ini untuk dikesampingkan dan dinyatakan tidak beralasan secara hukum," ujar Wayan.

Tim hukum 02 juga sempat menyinggung adanya indikasi ketidaknetralan Polri karena karena ada akun instagram @AlumniShambar sebagai akun induk tim buzzer anggota Polri di setiap Polres berdasarkan cuitan akun twitter 
pseudonim @Opposite6890. Hal ini, sekali lagk menurut Pihak Terkait dalil Pemohon ini mengada-ada dan tidak berdasar.

"Dalil Pemohon didasarkan pada sumber akun sosial media yang pseudonim yang tidak jelas siapa penangggungjawabnya dan terlebih lagi konten yang selalu disebarkan kebanyakan konten yang bersifat hoaks," ucap Wayan.

Baca: Wayan Optimistis Jokowi-Kiai Ma'ruf Menang

"Bagaimana mungkin dalil tersebut dijadikan suatu dalil hukum dalam perkara sengketa hasil Pilpres. Oleh karena itu dalil Pemohon tersebut mengada-ada, tidak berdasar hukum dan patut untuk dikesampingkan Mahkamah," imbuhnya.

Sebelumnya dalam sidang tanggal 14 Juni lalu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menuding bahwa aparat kepolisian dan intelijen tak netral di pilpres 2019. Mereka menyebut ketidaknetralan aparat sebagai salah satu dalil bahwa telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Quote