Ikuti Kami

Tuduhan Kedekatan BG, Arteria: Dipaksakan dan Asumtif

Tim hukum Prabowo-Sandiaga seharusnya paham hal apa saja yang seharusnya bisa dijadikan dalil permohonan keberatan di Mahkamah Konstitusi. 

Tuduhan Kedekatan BG, Arteria: Dipaksakan dan Asumtif
Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menilai tudingan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan ketidaknetralan Badan Intelejen Nasional (BIN) karena adanya kedekatan antara Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dengan Kepala BIN Jenderal Purn. Budi Gunawan (BG) sebagai suatu hal yang terlalu dipaksakan dan bersifat asumtif.

Menurut Arteria, tim hukum Prabowo-Sandiaga seharusnya paham hal apa saja yang seharusnya bisa dijadikan dalil permohonan keberatan di Mahkamah Konstitusi. 

Baca: Perencana Pembunuhan Tokoh Nasional & Aksi Massa Terungkap

Bukan berdasarkan klaim sepihak hanya karena BG datang ke acara ulang tahun Megawati.

"Kalau bicara BIN tidak netral, hanya karena Kepala BIN nya Pak BG, yang di klaim karena mantan ajudan Ibu Mega, saya pikir dalil tersebut tidak memiliki kualifikasi menurut hukum," ujar Arteria di Jakarta, saat dihubungi Gesuri.id, Senin (17/6).

Daripada menuduh, kata Arteria, tim hukum Prabowo-Sandiaga juga harus bisa membuktikannya. Pasalnya, dalam berbagai kesempatan pun BG kerap mengingatkan tentang pentingnya netralitas aparatur negara, serta bagaimana Kewajiban BIN menghadirkan kondisi pemilu ini secara aman tertib dan lancar. Hal tersebut juga bisa dilihat dari rekam jejak BG selama beberapa bulan terkahir ini.

Lebih lanjut dia menerangkan pada saat ulang tahun Megawati beberapa bulan lalu, bukan hanya BG saja yang diundang. Tapi juga hampir seluruh kementerian dan lembaga negara.

"Saya kan mempertanyakan "kewarasan berpikir" para Tim Kuasa Hukum Pemohon 02 sehingga hal tersebut menjadi bagian dari materi muatan mereka," ucap Arteria.

Dia lantas menyarankan agar tim hukum Prabowo-Sandiaga lebih banyak banyak membaca, khususnya pertimbangan Hakim MK dalam putusannya. Terlebih jika mengacu pada pertimbangan MK dalam PHPU nomor 1 tahun 2014 yang menyebut 'sekalipun diketemukan adanya fakta pelanggaran, maka pemohon wajib untuk membuktikan pengaruhnya thd perolehan suara pemohon sehingga pemohon tidak terpilih menjadi capres-cawapres'.

"Oleh karenanya dalil pemohon tsb merupakan dalil asumtif, tanpa dasar dan bertentangan dg logika akal sehat. Sehingga demi hukum haruslah dikesampingkan," imbuhnya.

Sebelumnya, pada saat pembacaan permohonan dari pemohoan dalam sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6/2019) lalu, tim hukum Prabowo Subianto menyoal dugaan ketidaknetralan lembaga intelijen. Dalam hal ini, Tim Hukum Prabowo menyoal kedekatan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan Kepala BIN Jenderal Purn. Budi Gunawan (BG).

Baca: Empat Tokoh Diancam Dibunuh: Luhut, Wiranto, BG, Gories

Mereka juga mempermasalahkan kedatangan BG di acara HUT PDI Perjuangan. Tim Hukum Prabowo menilai, kehadiran Budi Gunawan tidak patut.

"Kali ini yang pemohon dalilkan bahwa Kepala BIN Budi Gunawan mempunyai kedekatan politik yang sangat dekat dengan PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri karena dalam batas logika penalaran yang rasional wajar, patut dimengerti sebagai pendukung presiden petahanan Jokowi yang tidak lain adalah Capres 01," kata anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).

Quote