Ikuti Kami

Tim Hukum Jokowi & KPU Protes Pihak 02 Bacakan Revisi

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meminta ketegasan MK.

Tim Hukum Jokowi & KPU Protes Pihak 02 Bacakan Revisi
Tim hukum pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprotes pembacaan permohonan versi perbaikan gugatan Pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprotes pembacaan permohonan versi perbaikan gugatan Pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meminta ketegasan MK terkait permohonan mana yang bisa mereka jadikan dasar untuk menjawab gugatan dari pihak 02. Pasalnya, pemohonan yang dibacakan pihak Prabowo-Sandiaga sebagian besar telah diperbaiki dan tidak sesuai dengan yang diajukan pada tanggal 24 Mei 2019 lalu.

"Kalau tidak ada kejelasan sperti ini maka selain sidang ini menurut kami tidak akan berjalan dengan tidak jelas, kami pun sebagai pihak terkait akan bingung menyusun surat keterangan krn bingung akan mengacu yang mana," ujar Yusril saat sidang perdana gugatan sengketa Pilpres di Gedung Mahkmah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Dalam kesempatan yang sama, salah satu tim hukum, I Wayan Sudiarata menegaskan tidak ada aturan yang memberi peluang perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres. 

"Bermula dari adanya UU Nomor 7 tahun 2017 jelas-jelas Pasal 474 mengatur mengenai pileg ada perbaikan, pasal 475 mengatur mengenai pilpres. Apa bedanya, pileg boleh ada perbaikan, Pilpres tidak ada perbaikan," ujar Wayan 

Wayan juga menyinggung prihal Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 5 tahun 2018 yang menyebut tidak ada peraturan terkait perbaikan gugatan hasil Pilpres 2019.

"Jika hukum acara dalam bentuk PMK tidak ditepati, menurut literatur yang ada, tidak ditemukan kebenaran materiil. Jika ada yang coba memulai hukum acara diabaikan dipastikan tidak akan ketemu kebenaran materiil," ujarnya.

Menanggapi hal itu, hakim MK menyebut permohonan gugatan perbaikan yang dibacakan dalam persidangan menjadi rujukan persidangan lanjutan. 

"Hal-hal pokok dalam permohonan sebenarnya yang disampaikan di persidangan itulah yang sesungguhnya yang menjadi rujukan permohonan sebenarnya. Terlepas termohon dalam konteks setuju atau tidak, persoalan itu redaksional atau substansial, silakan ditanggapi dalam ruang waktu hari ini sampai Senin (17/6) pagi," ujar hakim konstitusi Suhartoyo.

Suhartoyo mempersilakan pihak termohon, yakni KPU, dan pihak terkait, tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, menanggapi permohonan perbaikan yang dibacakan dalam persidangan oleh tim Prabowo-Sandiaga. 

"Kalau memang tidak sepakat harusnya (materi) permohonan pertama, silakan tuangkan dalam jawabannya. Kalau sepakat, bantah dalil-dalil dalam permohonan itu," paparnya.

Untuk diketahui, sepanjang persidangan perdana gugatan sengketa Pilpres 2019, tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno membacakan permohonan versi perbaikan.

Quote