Ikuti Kami

Trimedya Takjub 9 Hakim MK Tidak Ada yang Berbeda Pendapat 

Luar biasa, tidak ada hakim konstitusi yang dissenting opinion, semua utuh dan bulat.

Trimedya Takjub 9 Hakim MK Tidak Ada yang Berbeda Pendapat 
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.)

Jakarta, Gesuri.id - Pendamping tim kuasa hukum presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Trimedya Pandjaitan merasa takjub dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Alasannya, dia tidak menemui adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari sembilan hakim konstitusi yang menangani kasus ini.

"Yang luar biasa juga, tidak ada hakim konstitusi yang dissenting opinion, semua utuh, dan dengan suara bulat memutuskan menolak semua permohonan pemohon," ujar Trimed saat ditemui usai sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Baca: Usai Sidang MK, Tidak Ada Ucapan Selamat dari Pihak 02

Ketua DPP PDI Perjuangan ini juga mengaku hasil putusan MK sesuai dengan ekspektasi tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin. Hal itu terbukti saat MK "menguliti" setiap dalil permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno.

"MK 'menguliti' semua dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon tanpa ada yang tersisa," ucap Trimed.

Trimedya lantas membandingkan sengketa pilpres kali ini dengan sengketa sejak Pilpres 2004. Menurut dia, permohonan pada pilpres kali ini adalah yang paling kurang persiapannya.

Dia mengatakan, pada tahun 2009, dirinya juga pernah mengajukan gugatan Pilpres yang pada waktu itu mencalonkan Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto. Meskipun kalah, kata Trimed, setidaknya apa yang didalilkan bisa terbukti.

"Ini sama sekali semua dari 25 point yang mereka dalilkan, satu pun tidak bisa terbukti," ungkap Trimed.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca: Jokowi Harapkan Prabowo-Sandiaga Bisa Ikut Bangun Indonesia

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merderka Barat, Jakarta, Kamis (27/6).

Dengan demikian, MK secara sah mengukuhkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang pembacaan yang berlangsung sembilan jam sejak pukul 12.30 diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh semua pihak yang terkait dalam persidangan.

Quote