Ikuti Kami

Jokowi Harapkan Prabowo-Sandiaga Bisa Ikut Bangun Indonesia

Jokowi: Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memiliki visi yang sama dalam membangun Indonesia ke depan.

Jokowi Harapkan Prabowo-Sandiaga Bisa Ikut Bangun Indonesia
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (27/6/2019). Jokowi mengajak seluruh rakyat Indonesia bersatu kembali untuk membangun dan memajukan Indonesia. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.)

Jakarta, Gesuri.id - Presiden terpilih, Joko Widodo menyambut baik hasil putusan sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Jokowi juga berharap rivalnya dalam Pilpres 2019 yaitu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa berbesar hati dan bersama-sama ikut membangun negara Indonesia.

Baca: Putusan MK, PDI Perjuangan Ajak Kedepankan Persaudaraan

"Saya meyakini kebesaran hati dan kenegarawanan dari sahabat baik saya Bapak Prabowo Subianto dan Bapak sandiaga Uno beliau berdua memiliki visi yang sama dalam membangun Indonesia ke depan," ungkap Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6).

Jokowi juga mengimbau agar masyarakat bisa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi. Dia mengatakan, selama proses persidangan MK telah bersikap transparan dan adil, sehingga apa yang menjadi keputusan majelis hakim MK bersifat mutlak.

"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama," tegas Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi yang didampingi oleh wakil presiden terpilih, Ma'ruf Amin, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia, para parai politik pengusung, relawan, tim kuasa hukum, relawan, dan aparar keamanan yang telah membantu mengawal demokrasi.

"Saya dan Pak Kyai Haji Ma'ruf Amin berjanji akan menjadi presiden dan wakil presiden bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali demikian yang bisa saya sampaikan terima kasih," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca: Presiden Terpilih Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merderka Barat, Jakarta, Kamis (27/6).

Dengan demikian, MK secara sah mengukuhkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang pembacaan yang berlangsung sembilan jam sejak pukul 12.30 diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh semua pihak yang terkait dalam persidangan.

Quote