Ikuti Kami

Yusril: ‘Link’ Berita Tidak Cukup Kuat Jadi Alat Bukti

Link berita bisa saja dijadikan bukti tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain.

Yusril: ‘Link’ Berita Tidak Cukup Kuat Jadi Alat Bukti
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kedua kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (ketiga kiri), Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan (kiri) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019). TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut link berita tidak bisa menjadi bukti kuat dalam persidangan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 jika tak disertai dengan bukti kuat lainnya, seperti keterangan saksi.

"Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti. Tapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain keterangan saksi-saksi, tapi kalau cuma link berita saja nggak bisa dijadikan bukti," ungkap Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Baca: Link Berita Dibawa ke MK, BPN Diminta Sertakan Bukti Otentik

Menurut Yusril, para advokad sudah pasti paham apa saja yang bisa dijadikan alat bukti kuat dalam persidangan nantinya. Antara lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, dan kemudian bukti surat.

"Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya misalnya dokumen C1. Pokoknya yang tertulis itu kategorinya surat. Nah kalau surat itu harus otentik jadi bukan hasil rekaman video, seperti itu lah pemahaman kita tentang surat," ujar Yusril.

Lebih lanjut, pakar hukum dan tata negara ini lantas mencontohkan kasus gugatan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang juga melampirkan link pemberitaan seorang kepala daerah inkumben yang melakukan mutasi pejabat. Padahal, aturannya, kepala daerah inkumben tidak boleh melakukan mutasi dalam 6 bulan sebelum akhir masa jabatan atau 6 bulan setelah dilantik. 

Baca: Konsultasi ke MK, Yusril Tanya Soal Peraturan

"Nah itu bisa dijadikan bukti, tapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, keterangan saksi-saksi. Kalau hanya link berita saja enggak bisa dijadikan bukti," tegasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK. Dalam dokumen permohonan gugatan terdapat 51 alat bukti yang dilampirkan kubu paslon 02, dengan 34 di antaranya merupakan tautan atau link berita media online.

Quote