Trenggalek, Gesuri.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok iuran sukarela hingga pengalihan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Kampak, Trenggalek, memicu rangkaian peristiwa besar yang mengguncang dunia pendidikan Jawa Timur.
Pada 26 Agustus 2025, ratusan siswa SMAN 1 Kampak melakukan aksi demonstrasi di halaman sekolah. Mereka memprotes kewajiban membayar iuran Rp65 ribu per bulan dan sumbangan awal minimal Rp500 ribu yang disebut untuk peningkatan mutu pendidikan tetapi dinilai tidak jelas penggunaannya.
Sehari setelah demo, Wakil Ketua DPRD Jatim Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak). Dalam sidak itu, dia menemukan bukti bahwa pungutan dilakukan sistematis dengan dalih sumbangan sukarela. Namun praktiknya bersifat wajib, hasil dari diskusi dengan siswa dan beberapa wali murid.
Kasus ini kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Jawa Timur pada 8 September 2025. DPRD memanggil kepala sekolah, komite sekolah, Kepala Cabang Dinas Trenggalek, Dinas Pendidikan Jatim hingga Inspektorat Jawa Timur untuk mendesak pemerintah provinsi mengambil langkah tegas.
Setelah RDP, pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan Jawa Timur mencopot Kepala SMAN 1 Kampak, Bahtiar Kholili, pada 10 September 2025. Kepala SMAN 1 Trenggalek, Leif Sulaiman, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Surat perintah ini berlaku sampai diangkatnya kepala sekolah definitif oleh Gubernur Jawa Timur,” tulis Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai.
Salah satu siswa, Ghani, mengaku lega atas langkah DPRD Jatim dan Pemprov. “Sangat membantu. Alhamdulillah sudah membaik dan sesuai harapan, Mas,” katanya, Jumat (19/9/2025).
Menanggapi hal ini, Deni menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian kasus ini. “Langkah ini bukan akhir, tapi awal untuk memastikan dunia pendidikan kita bersih dari praktik pungli. Kami di DPRD Jatim akan terus mengawal agar hak siswa dan orang tua terlindungi,” ujarnya.