Ikuti Kami

Eva Tanggapi Sulitnya Penghayat Kepercayaan Masuk TNI

Eva menegaskan TNI seharusnya tunduk kepada hukum konstitusi, khususnya pasal 29 UUD 1945.

Eva Tanggapi Sulitnya Penghayat Kepercayaan Masuk TNI
Direktur Institut Sarinah Eva Sundari.

Jakarta, Gesuri.id - Hingga saat ini, para Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa  masih mengalami kesulitan ketika ingin menjadi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Hal itu disebabkan, dalam registrasi penerimaan anggota TNI, tidak tersedia kolom identitas bagi penghayat kepercayaan. 

Baca: Bupati Sis Beri Motivasi OMK St Innocentius Canoura Arnau

Hal itu diungkapkan Ketua Presidium I Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Engkus Ruswana dalam acara diskusi yang diselenggarakan Setara Institute, Jumat (11/3/2022). 
Diskusi itu dipandu oleh Peneliti Setara Institute, Syera Anggreini Buntara. 

Engkus mengungkapkan, kesulitan penghayat kepercayaan masuk TNI masih terjadi ditengah banyaknya kemajuan dalam hal pemenuhan hak-hak Penghayat Kepercayaan oleh negara, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2017 yang memperbolehkan penghayat mencantumkan identitas Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di KTP. 

Menanggapi hal itu, Direktur Institut Sarinah Eva Sundari menegaskan TNI seharusnya tunduk kepada hukum konstitusi, khususnya pasal 29 UUD 1945.

"Pasal 29 UUD 1945 menjamin bahwa kepercayaan diakui keberadaannya oleh negara, dan keputusan MK menguatkannya," tegas Eva, Sabtu (12/3/2022). 

Hal ini, sambung Eva, sudah ditindaklanjuti Kemendagri dengan mengakomodasi kolom kepercayaan di KTP.

Jadi, Eva menegaskan seharusnya TNI juga melakukan penyesuaian yang sama. 

Baca: Wabup Pegaf: ASN Baru Harus Rajin & Setia di Tempat Tugas

"TNI tidak boleh melakukan diskriminasi kepada warga berbasis agama," tambahnya. 

Seperti diketahui, dalam diskusi Setara Institute tersebut, Engkus mengungkapkan kesulitan yang dialami masyarakat penghayat untuk masuk TNI, menyebabkan beberapa warga penghayat mengubah kepercayaan nya dengan agama yang 'diakui' negara di KTP dan KK nya, agar bisa diterima masuk TNI. 

"Hal itu terjadi misalnya di Sumatera Utara dan Sulawesi Barat. Ada warga penghayat yang mengubah kepercayaan nya dengan agama yang diakui negara, hanya untuk bisa masuk  seleksi anggota TNI," ungkap Engkus.

Quote