Jakarta, Gesuri.id - Musisi Iwan Fals menanggapi positif aksi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengembalikan uang pungutan liar (pungli) kepada sejumlah pedagang di Pasar Klewer.
Tanggapan tersebut disampaikan pelantun lagu Bento itu melalui kicauan singkat pada akun Twitter pribadi dengan menyertakan tautan YouTube yang memuat video kader PDI Perjuangan itu mengembalikan uang pungli.
"Tuh kan kayaknya cocok nih 2024," tulis Iwan yang memiliki akun Twitter bernama @iwanfals.
Baca: Gibran Kembalikan Uang Pungli ke Pedagang di Pasar Kliwon
Dalam video berdurasi satu menit 48 detik itu, Gibran terlihat berbicara dengan seorang pedagang. Ia menasehati pedagang untuk tidak memberikan uang kepada orang yang meminta dengan alasan zakat fitrah.
Seperti diketahui, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meminta maaf dan mengembalikan uang pungutan liar (pungli) para pedagang di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon.
Praktik pungli berkedok penarikan pemungutan zakat dari warga tersebut melibatkan oknum lurah setempat berinisial S.
Modus pungli tersebut yakni petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga, dengan meminta sejumlah uang.
Setelah mendapatkan pengaduan dari warga terkait praktik pungli tersebut, Gibran Rakabuming Raka pun langsung mendatangi masyarakat pemilik toko.
Didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, dia mendatangi beberapa toko untuk mengembalikan uang sesuai hasil pungutan.
Gibran Rakabuming Raka mengembalikan uang yang berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000, dan kemudian meminta maaf kepada warga yang dipungut.
“Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat,” ujarnya.
Gibran Rakabuming Raka menjelaskan bahwa jumlah toko yang diminta uang pungli di Kelurahan Gajahan adalah 145 unit, dengan total sebesar Rp11,5 juta.
Nantinya, seluruh uang tersebut akan dikembalikan oleh Camat, langsung kepada warga yang dipungut.
Baca: Pemkot Surakarta Wajibkan SIKM Untuk Pemudik Lokal
Sementara itu, lurah berinisial S yang terlibat pungli akan dibebastugaskan dari jabatannya mulai Senin, 3 Mei 2021, dan kasus tersebut akan diserahkan ke Inspektorat serta Dinas terkait.
Meski pungli tersebut telah menjadi tradisi dan dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu sampai sekarang, Gibran Rakabuming Raka tidak membenarkan hal itu.
“Saya minta sekali lagi, semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa, tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong, tidak boleh seperti itu,” tuturnya.