Ikuti Kami

‎Hizkia: Penolakan Pembangunan Aula HKBP Gunung Putri, Bukti Pancasila Belum Meresap di Hati

Persoalan tersebut kembali menunjukkan nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya meresap dalam kehidupan sebagian anak bangsa.

‎Hizkia: Penolakan Pembangunan Aula HKBP Gunung Putri, Bukti Pancasila Belum Meresap di Hati
Pengamat Sosial yang juga Pengurus Badan Riset dan Kajian Isu Strategis DPP PDI Perjuangan, Hizkia Darmayana. (istimewa)

‎Bogor, Gesuri.id - Pengamat Sosial yang juga Pengurus Badan Riset dan Kajian Isu Strategis DPP PDI Perjuangan, Hizkia Darmayana, menyayangkan penolakan terhadap jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berinisiatif membangun gedung aula di atas tanah milik jemaat untuk kegiatan ibadah dan sosial. 
‎
‎Menurutnya, persoalan tersebut kembali menunjukkan nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya meresap dalam kehidupan sebagian anak bangsa.
‎
‎“Jika Pancasila benar-benar meresap di hati kita, keberadaan tempat ibadah agama lain di lingkungan tempat tinggal kita tidak seharusnya menjadi gangguan. Perbedaan keyakinan merupakan kenyataan dalam kehidupan bangsa Indonesia yang harus dihormati, bukan dijadikan alasan untuk menolak hak orang lain menjalankan ibadahnya,” ujar Hizkia Darmayana, Jumat (9/10/2026).
‎
‎Ia menegaskan, Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan, slogan, atau seremoni kenegaraan. Nilai-nilai Pancasila harus diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk melalui penghormatan terhadap kebebasan beragama dan beribadah serta kesediaan hidup berdampingan di tengah perbedaan.
‎
‎Hizkia menyoroti perjalanan panjang jemaat HKBP Gunung Putri yang, berdasarkan informasi dari kepolisian setempat, telah berdiri sejak 2001. Selama kurang lebih 25 tahun, jemaat disebut mengalami penolakan dalam menjalankan hak beribadah. 
‎
‎Bangunan gereja bahkan dilaporkan telah dibongkar paksa sebanyak dua kali, sehingga jemaat harus berpindah-pindah tempat ibadah hingga delapan kali.
‎
‎“Bayangkan, selama seperempat abad sebuah jemaat harus menghadapi ketidakpastian tempat beribadah dan berpindah-pindah lokasi. Kondisi seperti ini semestinya menjadi perhatian serius semua pihak. Tidak boleh ada warga negara yang terus-menerus berada dalam ketidakpastian ketika hendak menjalankan ibadah sesuai keyakinannya,” tegasnya.
‎
‎Menurut informasi dari aparat lingkungan setempat, jemaat HKBP Gunung Putri kemudian berinisiatif membangun sebuah gedung aula di atas tanah milik jemaat. Bangunan tersebut direncanakan untuk menunjang kegiatan ibadah sekaligus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar bagi berbagai kegiatan sosial.
‎
‎Bagi Hizkia, rencana pemanfaatan aula untuk kegiatan sosial semestinya menjadi ruang untuk membangun komunikasi dan memperkuat hubungan antar warga. Perbedaan keyakinan tidak seharusnya menutup peluang bagi masyarakat untuk bekerja sama dalam kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan.
‎
‎“Tempat ibadah bukan semata-mata bangunan fisik. Ia juga berkaitan dengan hak konstitusional warga negara untuk menjalankan keyakinannya. Ketika sebuah jemaat berupaya menyediakan ruang untuk beribadah sekaligus membuka peluang pemanfaatan bagi kegiatan sosial masyarakat, semestinya yang dikedepankan adalah dialog, penghormatan terhadap hukum, dan semangat hidup bersama,” kata Hizkia.
‎
‎Ia menambahkan, apabila terdapat persoalan administratif atau teknis terkait tempat ibadah, penyelesaiannya harus ditempuh melalui prosedur hukum yang adil. Bukan melalui tekanan atau tindakan yang menghalangi hak beribadah.
‎
‎Hizkia juga menyoroti upaya mediasi yang telah ditempuh jemaat HKBP Gunung Putri dengan sejumlah unsur lingkungan, mulai dari pengurus RT dan RW, kepala dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pihak kepolisian setempat. Mediasi tersebut disebut berlangsung sejak Juni hingga September 2026.
‎
‎Namun, dalam mediasi pada 21 September 2026, pihak lingkungan dilaporkan tetap menyampaikan keberatan secara tertulis dengan dukungan stempel resmi RT, RW, kepala dusun, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan BPD. Selain itu, sekelompok warga disebut telah memberikan tenggat waktu terakhir bagi jemaat untuk beribadah pada Minggu, 27 September 2026, serta menyatakan bahwa kegiatan peribadatan tidak boleh lagi dilakukan setelah tanggal tersebut.
‎
‎“Mediasi seharusnya menjadi jalan untuk menemukan penyelesaian yang adil, bukan sekadar forum untuk mengukuhkan penolakan. Aspirasi masyarakat perlu didengar, tetapi aspirasi tersebut juga harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada keputusan sepihak yang mengabaikan hak dasar warga negara,” ujarnya.
‎
‎“Ukuran keberhasilan kita mengamalkan Pancasila bukanlah seberapa sering kita mengucapkannya, melainkan bagaimana kita memperlakukan sesama warga negara yang berbeda keyakinan. Jika keberadaan tempat ibadah agama lain saja dianggap sebagai ancaman, kita patut bertanya: sejauh mana nilai toleransi, kemanusiaan, dan persatuan benar-benar telah kita praktikkan?” pungkasnya.

Quote