Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten menilai dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) inisiatif DPRD harus segera dibahas.
Keduanya yakni, Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Kedua raperda ini bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat Banten, mulai dari nelayan hingga tenaga kerja. Karena itu, kami menilai regulasi ini sangat mendesak untuk segera dibahas secara komprehensif,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten, Ida Rosida., Selasa (6/1).
Baca: Kisah Keluarga Ganjar Pranowo Jadi Inspiratif Banyak Pihak
Ida menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Banten atas pendapat dan tanggapan terhadap dua raperda tersebut yang telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu.
Menurutnya, masukan dari pihak eksekutif menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan pandangan Gubernur Banten. Saran dan masukan yang disampaikan sangat berarti bagi kami untuk memperbaiki kekurangan dan menyempurnakan substansi raperda,” ujarnya.
Terkait Raperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Fraksi PDI Perjuangan menilai Provinsi Banten memiliki potensi kelautan yang besar, namun belum didukung regulasi daerah yang komprehensif.
Banten diketahui memiliki luas perairan laut sekitar 11.486,72 kilometer persegi dengan panjang garis pantai mencapai 499,62 kilometer.
Namun hingga kini belum terdapat perda khusus yang mengatur pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara menyeluruh.
"Kita punya laut yang luas dan potensi besar, tapi belum memiliki payung hukum daerah yang kuat. Ini menjadi tantangan sekaligus pekerjaan rumah bersama,” kata Ida.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Ia juga sependapat dengan pandangan Gubernur Banten bahwa pengelolaan laut di daerah masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari pemanfaatan yang belum optimal hingga ancaman kerusakan habitat akibat praktik penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan.
“Raperda ini diharapkan mampu menjawab persoalan pengelolaan laut dan mencegah praktik destructive fishing yang merusak ekosistem serta merugikan nelayan,” tegasnya.
Menurut Ida, raperda tersebut merupakan bentuk komitmen Fraksi PDI Perjuangan dalam mendorong pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, berkeadilan, berbasis kearifan lokal, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut dan meningkatkan kesejahteraan nelayan di Banten.

















































































