Ikuti Kami

Amandemen Terbatas & GBHN Kehendak Bersama Seluruh Unsur MPR

PDI Perjuangan sangat berkepentingan untuk menekankan ideologi Pancasila dalam setiap haluan kebijakan negara yang sifatnya jangka panjang.

Amandemen Terbatas & GBHN Kehendak Bersama Seluruh Unsur MPR
Ketua MPR Zulkifli Hasan (keempat kiri) saling bergandengan tangan dengan Wakil Ketua MPR (dari kiri ke kanan) Ahmad Basarah, Oesman Sapta Odang, E.E. Mangindaan, Mahyudin, Hidayat Nur Wahid, Ahmad Muzani dan Muhaimin Iskandar seusai menggelar rapat pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7). /Antara Foto

WACANA dihidupkannya kembali GBHN dengan melakukan Amandemen Terbatas UUD 1945 selalu mengapung ke opini publik setiap tahun jelang Pidato Tahunan MPR 16 Agustus. 

PDI Perjuangan dianggap sebagai motor penggerak dihidupkannya kembali GBHN. 

Bola liar pun mengalir deras. Terkesan ada framing yang sengaja dibangun oleh segelintir kelompok yang berfikiran sempit dengan memelintir salah satu Keputusan Kongres V PDI Perjuangan: "Demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional perlu dilakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan."

Ya, PDI Perjuangan sangat berkepentingan untuk menekankan ideologi Pancasila dalam setiap haluan kebijakan negara yang sifatnya jangka panjang. Bukan hendak merubah sistem Pilpres yang selama ini dipilih langsung oleh rakyat dan mengembalikan kewenangan MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden seperti jaman Orde Baru hingga terakhir Pemilu 1999.

Pembengkokan fakta Ketetapan Kongres V PDI Perjuangan itu sengaja digaungkan untuk membenturkan Presiden Jokowi dengan PDI Perjuangan. 

Seperti yang ditegaskan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, PDI Perjuangan hanya ingin menekankan formula pembangunan jangka panjang yang garis besar haluannya harus sesuai dengan kerangka Ideologi Pancasila. Dan tidak ada sama sekali niat ingin merubah sistem Pilpres.

Bahkan Amandemen Terbatas yang menjadi salah satu Keputusan Kongres V PDI Perjuangan untuk menghidupkan kembali GBHN juga merupakan hasil dari musyawarah mufakat di MPR yang sudah digodok oleh MPR periode 2014-2019.

Seluruh unsur MPR baik Fraksi-fraksi di DPR, DPD dan para pimpinan MPR sepakat melakukan amandemen terbatas UUD 1945 dan mereformulasi Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Faktanya, wacana GBHN sejak beberapa tahun lalu bukan hanya aspirasi yang dicetuskan PDI Perjuangan. Fraksi partai lain di DPR juga memiliki pemahaman yang sama terkait urgensi dihadirkannya kembali GBHN dan amandemen terbatas UUD 1945.

Hal itu bisa dilihat dari Sidang Tahunan MPR di tahun 2019 ini bersama Presiden. Dalam pidato Sidang Gabungan DPR dan DPD, Ketua MPR Zulkifli Hasan sempat menyampaikan rekomendasi untuk MPR periode berikutnya tentang perlunya menyusun sistem seperti dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN). 

Senada dengan Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR Fraksi Gerindra Ahmad Muzani menyebut semua fraksi di MPR sudah menyetujui.

"Jadi MPR yang sekarang ini pernah melakukan rapat antarfraksi dan semua fraksi menginginkan atau setuju terhadap amandemen undang-undang terbatas tentang GBHN. Karena alasannya, seperti yang disampaikan Pak Zul, untuk memberikan kesinambungan pembangunan antara periode satu ke periode yang lain," kata Muzani.

Pimpinan MPR lain dari unsur DPD dalam hal ini disampaikan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) juga sepakat untuk dilakukannya Amandemen terbatas dan diberlakukan kembali sebuah haluan negara seperti GBHN.

Anggota MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher berharap amandemen terbatas Undang-undang Dasar atau UUD 1945 bisa mengembalikan fungsi Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

GBHN dinilai penting agar arah pembangunan nasional lebih terarah dan penggunaan anggaran negara lebih terukur. Tanpa GBHN, kata Ali, Indonesia akan semakin kehilangan arah. 

"Amandemen apapun yang paling penting adalah mengembalikan fungsi GBHN itu ke dalam konstitusi. Itu yang menurut saya jauh lebih penting," kata Ali usai Sidang Tahunan MPR, Jumat (16/8).

Wacana dihidupkannya kembali GBHN juga didukung penuh Fraksi PKS. Anggota MPR Fraksi PKS Andi Akmal Passludin menjelaskan sejumlah poin penting dalam usulan amandemen terbatas UUD 1945.

Salah satu isu krusial yang akan dimasukkan adalah menghidupkan kembali GBHN dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Andi, agenda menghidupkan kembali GBHN harus dimasukkan agar pembangunan nasional lebih terarah dan komprehensif ke depannya. 

"Sistem perencanaan pembangunan nasional kita banyak yang belum terintegrasi, dari pusat, gubernur hingga walikota dan bupati."

Quote